Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menyampaikan kesimpulan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kesimpulanya, Jero meminta Mahkamah Agung (MA) membebaskan dirinya dari jeratan hukuman pidana yang sedang ia jalani.
ADVERTISEMENT
"Memohon Hakim Agung perkara permohonan PK menyatakan pemohon tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum, karena itu membebaskan pemohon dari seluruh dakwaan atau lepas dari segala tuntutan hukum, atau mengurangi hukuman pemohon," kata Jero dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/8).
"Mengembalikan seluruh harta pemohon yang diserahkan kepada negara melalui KPK," ujarnya.
Menurut dia, permohonan PK yang disusun telah sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku. Ia menyakini bahwa beberapa bukti baru dan kesaksian Wapres Jusuf Kalla di persidangannya dapat menguatkan ketidakterlibatannya dalam kasus korupsi. Ditambah lagi, keterangan tertulis dari mantan atasannya yang lain, yakni Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang menulis prestasi Jero Wacik selama menjabat.
ADVERTISEMENT
"Ditambah bukti-bukti lain yang menudukung permohonan PK saya, sehingga mestinya saya dibebaskan," tuturnya.
Dalam kasus ini, Jero Wacik telah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi. Ia dinilai terbukti menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi ketika ia masih menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004-2011) dan Menteri ESDM (2011-2014) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jero dan tetap menghukum Jero empat tahun penjara. Sementara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Hakim Agung Artidjo Alkostar memperberat hukuman Jero menjadi delapan tahun penjara.