Jessica 'Kopi Sianida' Datangi Bapas, Urus Administrasi Pembebasan Bersyarat

18 Agustus 2024 11:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jessica Wongso di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Jakarta Timur, Minggu (18/8).  Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jessica Wongso di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Jakarta Timur, Minggu (18/8). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8).
ADVERTISEMENT
Ia keluar dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.30 WIB. Usai keluar dari lapas, ia langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Pantauan di lokasi, Jessica tiba di Bapas Jakarta Timur-Utara pada pukul 10.55 WIB. Setelahnya, tim kuasa hukumnya, Otto Hasibuan tiba pada pukul 11.02 WIB.
Jessica langsung masuk ke dalam ruangan tanpa mengucapkan sepatah kata. Begitu juga Otto, ia tak banyak bicara kepada awak media.
"Permisi ya permisi, nanti kita bahas di presscon aja ya," ujar Otto kepada wartawan, Minggu (18/8).
Jessica Wongso di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Jakarta Timur, Minggu (18/8). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Tujuan Jessica ke Bapas yakni mengurus administrasi perihal Pembebasan Bersyarat (PB) miliknya.
Sebelumnya, kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan bahwa akan ada konferensi pers untuk awak media, terhadap bebasnya Jessica di Senayan Golf pukul 15.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Iya nanti kita presscon di Senayan Golf ya, jam 3," ucap Otto.
Atas pembebasan bersyaratnya, Jessica diwajibkan untuk melapor ke lapas secara berkala hingga 2032 mendatang.
Jessica divonis bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Kasusnya mencuat karena pembunuhan menggunakan racun sianida.
Jessica Wongso di dalam mobil usai keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Kasus tersebut terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica dari kafe tersebut.
Pembunuhan diduga dilakukan menggunakan sianida yang dicampurkan ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna.
Atas perbuatannya, Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Bahkan hingga tingkat kasasi dan vonisnya berkekuatan hukum tetap. Ia juga sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada 2017 silam.
ADVERTISEMENT
Satu tahun bergulir, MA akhirnya menolak PK yang diajukan oleh Jessica. Dengan putusan tersebut, Jessica tetap dihukum penjara selama 20 tahun.