Jessica "Kopi Sianida' Usai Bebas Bersyarat: Mau Makan Sushi yang Banyak

18 Agustus 2024 12:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jessica Wongso di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Jakarta Timur, Minggu (18/8).  Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jessica Wongso di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Jakarta Timur, Minggu (18/8). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat pada Minggu (18/8). Ia langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara untuk mengurus administrasi pembebasan bersyaratnya.
ADVERTISEMENT
Jessica mengucapkan terima kasih pada awak media yang telah mengikuti proses perkembangan kasus hukumnya tersebut, hingga dirinya bebas pada hari ini.
"Terima kasih teman-teman wartawan untuk bantuannya selama ini. Nanti kita kumpul lagi ya untuk bicara lebih lanjut," tutur Jessica di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Minggu (18/8).
Jessica juga mengaku ingin makan sushi usai dirinya bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Haha iya (mau makan sushi) makasih, ya. Semuanya hati-hati," ungkap Jessica.
Jessica Kumala Wongso keluar dari Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya itu bebas bersyarat setelah mendapat remisi. Jessica juga tetap wajib melapor secara berkala hingga tahun 2032.
ADVERTISEMENT
"Barusan tahap akhir sudah selesai. Setelah dari lapas, kemudian ke Kejari, kemudian di Bapas, Jessica sudah diserahterimakan tadi di sini," ujar
Ia pun bersyukur, mulai hari ini Jessica sudah bebas, meski statusnya masih bebas bersyarat.
"Jadi hari ini Puji Tuhan, sekarang Jessica menjadi seorang yang bebas. Tetapi tentunya karena ini pembebasan bersyarat tentunya Jessica akan mengikuti aturan-aturan yang ada yang ditentukan oleh lapas," ucap Otto.
Dalam kesempatan yang berbeda Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan pelaksanaan pengadministrasian pembebasan bersyarat Jessica berjalan sesuai prosedur.
"Alhamdulillah sudah, dari Lapas, Kejaksaan dan Bapas. Hari ini Jessica terdaftar sebagai klien Bapas Jakarta Timur-Utara," pungkas Andika.
Sebelumnya, Atas pembebasan bersyaratnya, Jessica akan tetap diharuskan melapor ke lapas secara berkala hingga 2032 mendatang.
ADVERTISEMENT
Jessica divonis bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Kasusnya mencuat karena pembunuhan menggunakan racun sianida pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia.