Jessica Kumala Wongso Bisa Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

18 Agustus 2024 9:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
Jessica Kumala Wongso. Foto: Reuters/Beawiharta
zoom-in-whitePerbesar
Jessica Kumala Wongso. Foto: Reuters/Beawiharta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan bebas bersyarat kepada Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Mirna Salihin. Jessica bisa bebas, karena menerima remisi puluhan bulan sejak ditahan 2016 silam.
ADVERTISEMENT
Kemenkumham memberi puluhan bulan remisi, karena Jessica berkelakuan baik di penjara Lapas Pondok Bambu.
"Sebelumnya, selama pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Dirjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, lewat keterangannya, Minggu (18/8).
Sesuai putusan kasasi MA, Jessica seharusnya ditahan 20 tahun atas pembunuhan Mirna itu. Tapi, ia memenuhi syarat untuk bebas bersyarat pada tahun ini.
Keputusan itu tertuang dalam SK Menkumham nomor: PAS-1703.PK.05.09 tahun 2024.
Namun, selama menjalani bebas bersyarat, Jessica tetap wajib lapor hingga tahun 2032.
"Selama menjalani PB (Pembebasan Bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032," ucap Eduar.
ADVERTISEMENT