Jessica Wongso Bebas Bersyarat Usai Remisi 58 Bulan, Ini Kata Menkumham Baru

19 Agustus 2024 12:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jessica Kumala Wongso memberikan keterangan pers usai bebas bersyarat di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Foto: Syawal Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jessica Kumala Wongso memberikan keterangan pers usai bebas bersyarat di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Foto: Syawal Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Mirna Salihin, bebas bersyarat. Ia bebas bersyarat usai mendapat remisi atau potongan hukuman hingga 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana. Ia ditahan sejak 30 Juni 2016. Maka dengan demikian, ia baru bebas murni pada Juni 2036.
Namun, ia kemudian bisa bebas lebih awal pada Minggu (18/8). Sebab, ia mendapat remisi hingga 58 bulan 30 hari. Dengan pemotongan itu, ia disebut sudah masuk syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), yakni sudah menjalani 2/3 masa hukuman.
Namun, selama menjalani bebas bersyarat, Jessica tetap wajib lapor hingga bebas murni pada tahun 2032.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM yang baru saja dilantik, Supratman Andi Agtas mengatakan belum tahu persis mengenai kasus tersebut. Namun, ia menyebut Pembebasan Bersyarat itu dimungkinkan karena adanya remisi setiap tahun.
ADVERTISEMENT
"Kalau untuk Jessica, saya belum tahu persis, dia kenanya kan 20 tahun, setiap tahun selalu mendapat remisi, kan ada syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan itu dimungkinkan," kata Supratman di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8).
Presiden Joko Widodo (kanan) berjabat tangan dengan Menkumham Supratman Andi Agtas (ketiga kiri) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Supratman menuturkan, keputusan yang diambil oleh Ditjen Lapas Kemenkumham untuk memberikan pembebasan bersyarat terhadap Jessica sudah memenuhi ketentuan.
"Karena prinsip kita sudah berbeda dengan KUHAP dulu, kalau dulu pemidanaan itu sifatnya untuk balas dendam, kalau sekarang konsepnya adalah pemasyarakatan. Kalau pembinaan di Lapas sudah baik maka tentu memungkinkan untuk dilakukan pembebasan bersyarat untuk bisa di luar walaupun tetap menjadi binaan lapas itu sendiri," ucap politikus Gerindra itu.
Terkait, ketentuan pembebasan bersyarat 2/3 tahun karena Jessica telah menjalani masa tahanan, Supratman mengaku belum mengetahuinya. Ia mengatakan hal itu akan dicek terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Nanti saya akan lihat dulu," tandas dia.
Kemenkumham memberi remisi hingga 58 bulan 30 hari, karena Jessica berkelakuan baik di penjara Lapas Pondok Bambu.
"Sebelumnya, selama pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Dirjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, lewat keterangannya, Minggu (18/8).