Jessica Wongso Ingin Ajukan PK, Kejagung: Hanya Bisa Sekali

20 Agustus 2024 17:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memberika keterangan pers tersangka korupsi tata niaga timah berinisial SPT di Kejagung, Jakarta, Selasa (13/8/2024). Foto: Kejagung RI
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memberika keterangan pers tersangka korupsi tata niaga timah berinisial SPT di Kejagung, Jakarta, Selasa (13/8/2024). Foto: Kejagung RI
ADVERTISEMENT
Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Mirna Salihin, ingin mengajukan Peninjauan Kembali atau PK meski telah bebas bersyarat. Ia diketahui bebas bersyarat usai mendapat remisi atau potongan hukuman hingga 5 tahun
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mempersilakannya. Namun, dia mengingatkan bahwa seseorang hanya bisa sekali dalam mengajukan PK.
“Terkait dengan Jessica tentu kita harus kembali kepada hukum acara dalam pasal 263 KUHP ya. Di sana secara lugas terpidana maupun ahli waris dapat mengajukan peninjauan kembali, baik ke MA. Artinya kami tentu memandang itu hak dari terpidana maupun ahli warisnya silakan saja,” kata Harli pada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta pada Selasa (20/8).
“Tapi pertanyaannya adalah dalam Pasal 268 ayat 3 KUHP itu juga disebutkan bahwa PK hanya dapat dilakukan satu kali ya, yang kalau tidak salah tahun 2018 yang bersangkutan sudah pernah mengajukan PK dan ditolak,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Harli menyebut, isi aturan pada Pasal 268 ayat 3 KUHP dan Pasal 24 nomor 48 tahun 2009 itu memang masih menjadi bahan perdebatan. Sebab, dalam putusan MK nomor 34 Tahun 2013 diperbolehkan PK diajukan lebih dari sekali.
“Tapi dalam perkembangan hukum di dalam putusan MK nomor 34 Tahun 2013 dibuka kemungkinan bahwa peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari satu kali. Tapi, dengan pertimbangan bahwa adanya peranan ilmu pengetahuan dan teknologi di situ,” lanjutnya.
Tak hanya dua pasal tersebut, Harli menambahkan satu pasal lagi yang membuat perdebatan masih terjadi.
“Namun kalau kita lihat lagi dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2014 ditegaskan kembali PK hanya bisa dilakukan satu kali,” sambung dia.
ADVERTISEMENT
Walau masih ada perdebatan, Harli berikan kewenangan PK ini ke MA dan pengadilan.
“Jadi yang harus kita cermati, bahwa PK ini kan akan disampaikan ke MA nanti hakim akan menyikapi terkait dengan formalistik hukum ini, kita serahkan ke pengadilan,” tutup dia.
Terpidana kasus kopi sianida Jessica Wongso bebas bersyarat pada (18/8) lalu. Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan pihaknya tentu menghormati putusan dari pengadilan.
Namun dalam sistem hukum, pihaknya juga mendapat kesempatan untuk mengajukan Peninjauan Kembali.
"Tetapi kami sebagai lawyer dilakukan diskusi dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami," ujar Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan di Senayan Avenue by Otto Lima, Jakarta, Minggu (18/8).
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu, ya, jadi itu posisinya," tambahnya.
Jessica Wongso mendapat potongan hukuman penjara selama 5 tahun dari yang semulanya pidana 20 tahun penjara.
Jessica Wongso bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara selama 8,5 tahun. Atas hal tersebut, Jessica harus terus melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara secara berkala hingga 2032.