Jessica Wongso 'Walk Out' dari Sidang PK Kasus Kopi Sianida

18 November 2024 13:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) bersiap mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) bersiap mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan 'kopi sianida' terhadap Wayan Mirna Salihin, menjalani sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) jilid II di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, (18/11).
ADVERTISEMENT
PK kali ini merupakan PK kedua yang diajukan Jessica. Pada 2018, Jessica mengajukan PK tetapi ditolak. Oleh karenanya, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.
Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan dua ahli. Namun kehadiran ahli dari pihak jaksa itu membuat Jessica Kumala Wongso beserta tim penasihat hukumnya protes hingga keluar atau walk out dari sidang.
Penasihat hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan, sidang PK ini diajukan oleh pihaknya. Sehingga permohonan PK merupakan panggung kliennya sebagai pemohon.
"Yang mulia majelis hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out," kata Hidayat sebelum keluar dari ruang persidangan dilansir Antara, Senin (18/11)
Penasihat hukum berpendapat dalam sidang permohonan PK, jaksa seharusnya hanya menanggapi atau menyatakan keberatan terhadap ahli yang dihadirkan oleh pihaknya, bukan justru menghadirkan ahli untuk diperiksa.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, apabila jaksa kembali menghadirkan ahli maka kondisinya akan sama dan mengulang kembali persidangan kasus pembunuhan berencana pada tahun 2016.
"Ini seharusnya hak terpidana yang mendapatkan novum baru, makanya kami ajukan PK," tuturnya.
Kendati demikian, Hakim Ketua Zulkifli Atjo tetap memperbolehkan jaksa untuk menghadirkan ahli, sehingga mempersilakan Jessica beserta tim penasihat hukumnya untuk keluar dari ruang sidang.
"Nanti keberatan dari pemohon akan dicatat dalam nota persidangan," ujar kata Hakim Zulkifli.
Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) kasus Jessica Wongso tetap berlangsung tanpa kehadiran pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). Foto: Agatha Olivia Victoria/Antara

Sidang tanpa pihak Jessica

Sidang pemeriksaan ahli dari jaksa tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Jessica dan tim penasihat hukumnya selaku pemohon.
Dua ahli yang dihadirkan jaksa merupakan ahli digital forensik, yakni Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Dalam sidang permohonan PK itu, Jessica meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.
ADVERTISEMENT
Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya tidak bersalah.
Saat membacakan memori PK dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10) lalu, penasihat hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu, mengatakan bahwa permintaan tersebut lantaran rekaman CCTV diduga telah direkayasa dan terbukti pada persidangan sebelumnya bahwa prosedur penyitaan rekaman CCTV tidak sesuai dengan ketentuan.
"Putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti tidak sah," kata Andra.
Sejak awal, tim penasihat hukum Jessica telah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar pada persidangan telah dipotong. Namun, kala itu tim penasihat hukum tidak memiliki bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, saat ini tim penasihat hukum Jessica menemukan potongan rekaman yang dapat membuktikan bahwa ternyata rekaman CCTV itu tidak utuh dari awal hingga akhir, yang membuat kesesatan dalam menyimpulkan perkara.
Adapun penemu potongan rekaman CCTV yang menjadi bukti baru (novum) kasus Jessica bernama Helmi Bostam. Dia telah disumpah sebelum memori PK dibacakan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Jessica bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.