JHT Cair Usia 56 Tahun Bakal Direvisi, Menaker Janji Akan Dialog dengan Buruh
·waktu baca 2 menit

Presiden Jokowi telah meminta Aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair di usia 56 tahun untuk direvisi. Terkait hal ini, Menaker Ida Fauziyah berjanji akan berdiskusi dengan para pekerja dan buruh.
"Begitu banyaknya permintaan teman-teman serikat buruh untuk melihat kembali Permenaker ini karena kondisinya mungkin atau timing mungkin dianggap tidak pas. Maka atas perintah bapak presiden kami diminta untuk mereview Permenaker nomor 2 Tahun 2022," kata Menaker Ida ditemui di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (24/2).
Lalu apa yang akan dilakukan Ida dalam proses revisi ini? Dia berjanji akan mengajak para buruh untuk berdiskusi.
"Apa yang kami lakukan, kami akan pertama melakukan diskusi publik dialog publik kami akan undang kami akan dengar kami akan datangi kalau perlu serikat pekerja serikat buruh," kata dia.
Selain itu, dalam revisi kali ini, Ida juga akan mendengarkan pendapat para pakar dan pengamat.
"Kami juga akan mengundang mendengarkan pakar pengamat kami juga dengar teman-teman Apindo Kadin, mendengar arahan komisi 9," jelasnya.
Saat ini, Ida masih memiliki waktu sekitar 3 bulan untuk memperbaiki permenaker tersebut. Pasalnya permenaker itu akan segera diberlakukan pada 4 Mei 2022.
"Kami masih punya waktu 3 bulan sampai 4 mei 2022 akan Kami dengarkan dengan baik masukan dari semua stakeholder ketenagakerjaan," katanya.
Saat ditanya apakah dengan revisi maka JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dari peserta, Ida masih belum bisa memastikan.
"Kami akan dengarkan pandangan dari semua stakeholder," katanya.
Diberitakan sebelumnya, aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair di usia 56 tahun bakal direvisi. Ini terjadi setelah Presiden Jokowi memanggil Menaker Ida Fauziyah dan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Selasa (21/2).
