Jika 3 Kali Dharma-Kun Absen, Bawaslu Harus Putuskan Pencalonannya Tak Sah

27 Agustus 2024 8:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bacagub DKI, Dharma Pongrekun dan Bacawagub DKI, Kun Wardana Abyoto menyambangi kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (12/5) malam.  Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bacagub DKI, Dharma Pongrekun dan Bacawagub DKI, Kun Wardana Abyoto menyambangi kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (12/5) malam. Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta meminta bakal paslon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) kooperatif untuk mengklarifikasi dugaan pencatutan KTP. Pasangan ini sudah dipanggil 2 kali, dan tak satu pun memenuhi panggilan.
ADVERTISEMENT
"Kami telah memanggil dua kali, baik Dharma-Kun maupun KPU, juga tidak hadir," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, dikutip dari Antara, Selasa (27/8).
Benny mengatakan, Dharma-Kun sudah dipanggil pada Jumat (23/8) dan Sabtu (24/8). Bawaslu masih memberikan satu kali lagi kesempatan, karena mereka adalah calon perseorangan.
Begitu juga panggilan yang dilayangkan kepada KPU DKI, lanjut Benny, dan hingga panggilan kedua KPU juga belum bisa hadir.
"Hari ini panggilan ketiga untuk agenda klarifikasi terkait pencatutan KTP. Kami minta supaya pasangan calon Dharma-Kun serta KPU agar kooperatif," katanya.
Surat panggilan resmi ketiga itu, katanya, telah dikirim pada Sabtu (24/8) kepada keduanya.
Benny menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan dari para pelapor yang merasa NIK-nya dicatut untuk mendukung pasangan calon perseorangan.
ADVERTISEMENT

Bisa Dicoret

Sementara itu, eks Menkopolhukam yang juga ahli hukum tata negara Mahfud MD berpendapat bahwa jika pada pemanggilan ke-3 Dharma-Kun tidak datang, maka pencalonan mereka berdua tidak sah.
"Jika sudah dipanggil 3 kali, Darma Pongrekun dan Kun Wardhana tak hadir, Bawaslu perlu memutuskan secara in absentia, bahwa pencalonannya tidak sah karena pencatutan masif KTP secara melawan hukum. Setelah itu dibawa ke proses pidana karena pelanggaran UU PDP, UU ITE, KUHP, dan lain-lain," tulis Mahfud di akun X-nya.
kumparan berusaha menghubungi Bawaslu terkait hal ini, tapi belum mendapatkan respons.
Eks Menko Polhukam Mahfud MD ditemui di Fakultas Hukum UGM, Rabu (31/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada DKI Jakarta 2024, namun mereka tetap harus daftar ke KPU sebagaimana calon dari parpol pada periode pendaftaran pada 27-29 Agustus.
ADVERTISEMENT
Menurut verifikasi KPU, Dharma-Kun berhasil mengumpulkan lebih 677 ribu KTP warga Jakarta—melebihi syarat minimal 618 ribu.
Meski demikian, pasangan ini dihadapkan oleh pelaporan sebagian warga Jakarta yang mengaku KTP-nya dicatut. Laporan dugaan tindak pidana pemilu itu diterima oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu — yang di dalamnya terdapat unsur kepolisian dan kejaksaan.