Jika Diampuni Prabowo, 44 Ribu Napi Akan Diikutsertakan Gabung Komcad

27 Desember 2024 18:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat memberikan keterangan soal denda damai di Kantor Kementerian Hukum pada Jumat (27/12/2024).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat memberikan keterangan soal denda damai di Kantor Kementerian Hukum pada Jumat (27/12/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
44 Ribu narapidana diusulkan untuk mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden, Prabowo Subianto. Jika nantinya sudah diputuskan diberi amnesti, mereka rencananya diikutsertakan dalam program swasembada pangan dan Komponen Cadangan (Komcad).
ADVERTISEMENT
"Presiden kan mengarahkan supaya itu bagi mereka yang fisiknya masih kuat, di samping diikutsertakan dalam kegiatan swasembada pangan, tetapi juga itu mereka diminta untuk diikutsertakan supaya bisa menjadi Komponen Cadangan," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Kantor Kementerian Hukum pada Jumat (27/12).
Supratman menambahkan, diikutsertakannya para narapidana itu bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air. Dia pun menyebut rencana itu bakal segera dikoordinasikan dengan Kementerian terkait jika Prabowo sudah mengirim surat ke DPR terkait amnesti.
"Begitu ini ada (amnesti) dan sudah pasti Presiden mengirim surat kepada DPR, baru kemudian kami akan bicara lintas Kementerian, termasuk Kementerian Pertahanan untuk terkait dengan Komcad tadi," ujar dia.
Komponen Cadangan (Komcad) TNI. Foto: Tim Dokumentasi Menhan Prabowo Subianto
Puluhan ribu narapidana yang diusulkan untuk mendapat amnesti yakni narapidana yang terkait dengan kasus politik di Papua, narapidana yang memiliki penyakit berkelanjutan seperti gangguan jiwa dan HIV/AIDS, narapidana yang terkena UU ITE karena menghina kepala negara, hingga narapidana yang berstatus pengguna dalam tindak pidana narkotika.
ADVERTISEMENT
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman. Amnesti ini merupakan hak yang dimiliki oleh presiden berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, DPR memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan terhadap amnesti ini berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.