Jika DPR RI Ogah Revisi UU Pemilu, Maka RUU Pilkada Saja Direvisi Terbatas

11 Februari 2021 14:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda laporan Komisi II DPR terhadap pergantian calon komisioner KPU dan PAW di Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda laporan Komisi II DPR terhadap pergantian calon komisioner KPU dan PAW di Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI berakhir. Sebab mayoritas fraksi sepakat menolak melanjutkan pembahasan karena berkilah tidak ada urgensi dan pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, sisa PKS dan Demokrat yang masih ingin RUU Pemilu tetap dibahas. Mereka mendorong agar Pilkada dinormalisasi yakni tetap digelar pada 2022 dan 2023. Jika tidak, Pilkada bertumpuk serentak di 2024.
Eks Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay memberikan masukan soal polemik RUU Pemilu di DPR. Ia mendorong jika DPR RI ogah merevisi UU Pemilu, maka sebaiknya RUU Pilkada harus direvisi.
"Jadi saya kira harus bisa ini para parpol dan DPR kita melakukan perubahan gitu, ya kalau tidak melalui UU Pemilu melalui, UU Pilkada saja dilakukan perubahan yang terbatas gitu," kata Hadar saat dihubungi, Kamis (11/2).
Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di acara diskusi Penyerahan Petisi Tolak Dukungan Koruptor Nyaleg, di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (31/08/2018). Foto: Nadia K. Putri
Hadar menilai pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak di tahun yang sama hanya akan membebani KPU dan masyarakat. Sebab akan banyak surat suara sehingga fokus masyarakat akan buyar.
ADVERTISEMENT
"Bahwa penyelenggaraan yang berdekatan dan bertumpuk ini punya banyak masalah gitu. Jadi ditata kembali jadwal ini dengan demikian maka baiknya tetap dilaksanakan dan itu akhirnya akan memenuhi kebutuhan hak demokrasi para warga misalnya. Sebetulnya kekuatan-kebutuhan parpol juga yang tidak harus tertunda," ucap Hadar.
Lebih lanjut, Hadar mengaku heran dengan alasan Komisi II DPR RI menolak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu karena alasan COVID-19. Ia menilai seharusnya RUU Pemilu sudah harus dibahas dan diselesaikan jauh hari sebelum pelaksaan Pemilu.
"Aneh juga negara ini sudah ada waktu banyak, sudah banyak tenaga kok engga bisa kerja paralel. Ya itu akibatnya indeks ukuran demokrasi kita menurun terus gitu karena perhatiannya tidak kepada di isu demokrasi juga," ucap Hadar.
ADVERTISEMENT
"Dugaan saya kalau ini diteruskan akan menambah turun itu indeks tersebut baik dipersepsi atau partai karena tadi kehilangan hak itu satu hal yang besar dalam satu ukuran demokrasi," tutup dia.
Pekerja melipat surat suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau 2020 di Gudang Logistik KPU Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (17/11/2020). Foto: /ANTARA FOTO