Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan terus diperbincangkan. Ada banyak hal yang harus disiapkan pemerintah untuk memindahkan ibu kota, termasuk regulasinya.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng, mengatakan pemerintah perlu merevisi Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kenapa saya bicara pentingnya kerangka regulasi? Paling tidak untuk mengatur kembali soal Jakarta, karena UU 29 2007 yang paling terakhir itu mengatakan bahwa Jakarta itu berkedudukan sebagai ibu kota negara," ujar Robert dalam acara Polemik di Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).
Jika UU Nomor 29 Tahun 2007 tidak direvisi, berarti Indonesia memiliki dua ibu kota. Yaitu Jakarta dan ibu kota baru di Kalimantan.
"Ini harus dilucuti dulu, harus diselesaikan dulu untuk kemudian kita enggak punya 2 ibu kota. Karena kalau ini enggak direvisi, artinya ibu kota barunya ada Jakarta juga masih dipangkatkan UU sebagai ibu kota," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sehingga, menurutnya, untuk mengubah wacana pemindahan ibu kota sebagai sebuah usulan jelas, maka perlu ada kerangka regulasi yang berdasar pada UU.
"Perlu suatu UU minimal untuk mencabut atau melucuti kedudukan Jakarta hari ini sebagai ibu kota negara. Ini yang saya kira enggak bisa hanya sebatas permintaan izin, perdata, kajian dan sebagainya. Perlu suatu kerangka dan aturan dan itu levelnya sudah pasti harus UU. Minimal untuk mencabut dulu," tutupnya.