Jika Tak Laku Dilelang, Akan Kemana Barang Sitaan KPK?

20 September 2017 19:26 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi mobil sitaan di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi mobil sitaan di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan akan mengadakan lelang barang sitaan dan gratifikasi yang diamankan KPK dari sejumlah perkara. Lelang akan dilaksanakan di Jakarta Convention Center pada 22 September.
ADVERTISEMENT
sejumlah mobil berbagai merek akan dilelang dalam acara tersebut. Lalu bila tidak laku dilelag,akan kemana barang-barang tersebut?
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada beberapa skema yang dapat ditempuh untuk mengelola barang yang statusnya milik negara itu.
"Pelaksanaan lelang tersebut sebenarnya dilakukan oleh Kemenkeu, di sana ada PJKN dan KPKNL, posisi KPK selesai pada proses eksekusi ketika sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9).
"Tentu ada aturannya di sana, bisa dilelang kembali atau dilakukan proses yang lain, seperti hibah atau yang sesuai mekanisme," ujar Febri.
Sebelumnya, kata dia, KPK bersama Kemenkeu pernah menghibahkan barang sitaan KPK. Barang yang disita dalam kasus Nazaruddin pada saat itu dihibahkan ke ANRI di daerah Mampang, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Dan ada yang di BPS juga. Jadi mekanismenya memang melibatkan Kementerian Keuangan," tegas dia. 
Kondisi mobil sitaan di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi mobil sitaan di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Lebih lanjut, Syarif mengatakan barang-barang yang disita KPK dalam perkara hukum berstatus barang rampasan. Barang itu merupakan milik negara, namun untuk tindak lanajutnya atau penggunaannya melalui mekanisme di Kemenkeu.
"Ada aset yang jadi milik negara kemudian dihibahkan ke instansi negara, ada aset yang kemudian seperti mobil atau yang lain yang dilelang kemudian uangnya masuk ke aset negara," ungkap dia.
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara. "Jadi sebenarnya itu tetap dihitung sebagai pengembalian kerugian negara," ujar Febri.