Jika Tak Sesuai Standar, Kapal Merak-Bakauheni Akan Dikurangi

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelabuhan Merak dipadati para pemudik (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelabuhan Merak dipadati para pemudik (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pengelola pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni terus meningkatkan pelayanan, untuk memperlancar arus angkutan orang dan barang antara Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Jalur penyeberangan ini menjadi semakin vital, terutama jika pembangunan tol Trans Sumatera telah rampung.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, perlu terobosan dalam pengelolaan penyeberangan di Merak-Bakauheni. Jangan sampai jika tol Trans Sumatera telah rampung, jalur penyeberangan ini justru menjadi bottle-neck transportasi.

"Pemerintah sudah merencanakan membangun tol Trans Sumatera di mana ujungnya akan ada di Bakauheni. Kita harus sudah mengantisipasi agar ke depannya tidak terjadi penumpukan kendaraan (bottle neck),” kata Budi dalam keterangan resmi yang diterima Minggu (19/11).

Salah satu upaya yang dilakukan, lanjutnya, adalah dengan mempercepat waktu tempuh penyeberangan Merak-Bakauheni dan sebaliknya. Dengan kapal-kapal yang ada saat ini, waktu penyeberangan Selat Sunda sekitar dua jam. Sementara dengan kapal yang tonase-nya lebih besar, waktu tempuh bisa lebih singkat.

Truk di Pelabuhan Merak (Foto: Antara/Asep Fathulraman)
zoom-in-whitePerbesar
Truk di Pelabuhan Merak (Foto: Antara/Asep Fathulraman)

"Jadi akan ada pengurangan jumlah kapal di tahun depan. Salah satu kriteria yang kita minta adalah berat di bawah 5.000 GT akan dilarang untuk beroperasi dan sedang kita rencanakan pengalihan operasinya,” papar Budi seperti dikutip dari Antara.

Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan target yang dicanangkan Presiden Jokowi agar waktu tempuh bisa lebih cepat. “Saat ini sudah ada perubahan 'sailing time' yaitu dua jam dan akan kita upayakan menjadi satu jam 30 menit dengan kecepatan rata-rata 10 knot," tambahnya.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2014, tentang pengaturan ukuran kapal angkuta penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni. Peraturan yang akan berlaku efektif pada akhir 2018 ini menetapkan, hanya kapal berukuran minimal 5.000 GT yang boleh beroperasi.

Sementara itu data Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengungkapkan, dari sekitar 60 kapal yang beroperasi di Merak-Bakauheni, sekitar setengahnya berukuran di bawah 5.000 GT.