Jika Terawan Datang dan Bela Diri soal 'Cuci Otak', Apa IDI Akan Berikan Ruang?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) saat prosesi Pengukuhan Guru Besar di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Rabu (12/1/2022). Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) saat prosesi Pengukuhan Guru Besar di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Rabu (12/1/2022). Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara Foto

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah mengungkap banyak hal terkait kasus pelanggaran kode etik oleh Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Dalam kasus Digital Substraction Angiography (DSA)ini, Terawan masuk dalam kategori pelanggaran berat yang menyebabkan status keanggotaan IDI akan dicopot secara permanen.

Namun, IDI belum menyepakati apakah Terawan akan diberikan ruang pembelaan atau tidak kasus yang dialaminya. Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI, Beni Satria mengatakan keputusan memberikan ruang pembelaan tidak dari ketua, melainkan keputusan organisasi bersama.

“Terkait ruang tadi mungkin untuk diskusi kita berikan tapi apakah ruang itu akan kemudian sesuai dengan kita harus merujuk pada anggaran dasar anggaran rumah tangga tata laksana anggota. Kalau memang yang bersangkutan sudah sangat fatal karena tadi adalah pelanggaran berat tentu ruang ini yang harus disepakati karena putusan pemberhentian itu bukan keputusan ketua tetapi putusan-putusan organisasi,” ujar Beni dalam keterangannya dikutip, Minggu (3/4).

Beni mengungkapkan jika organisasi memberikan ruang pembelaan kepada eks Menkes ini, maka nantinya akan dibuat rapat pleno sebagai bahan pertimbangan.

“Tentu sebelum ketua mengambil keputusan apakah nanti diberikan ruang pembelaan? Apakah diterima lagi menjadi anggota IDI? Harus melalui mekanisme organisasi apakah nanti kemudian ruang itu dalam bentuk rapat pleno atau yang lain ini keputusan organisasi ini yang tidak bisa saya sampaikan akan ada ruang ini karena memang ini putusan organisasi bukan keputusan ketua,” jelasnya.

Rekomendasi pemecatan Terawan ini mengenai metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA) yang dimodifikasinya dengan nama intra-arterial heparin flushing (IAHF) atau 'cuci otak' (brain washing) untuk penderita stroke.

Terawan telah direkomendasikan untuk dipecat secara permanen dari keanggotaan IDI sejak Muktamar Aceh, Jumat pekan lalu. Metode DSA yang sejak puluhan tahun dikenal sebagai alat diagnosis oleh Terawan diklaim sebagai terapi pengobatan yang manjur dan dikomersialkan dengan harga yang tidak murah.