Jika UU ASN Direvisi, Ini Jabatan yang Bisa Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden
·waktu baca 3 menit

Komisi II DPR yang diminta untuk merevisi UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. UU ASN bakal direvisi pada 2025.
Revisi ini akan memperluas kewenangan Presiden untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat tinggi birokrasi, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga hingga pemerintah daerah.
Saat ini, sesuai dengan Pasal 29 dan 30 UU ASN yang berlaku, Presiden hanya bisa menunjuk pejabat di level paling tinggi utama dan madya.
Sementara untuk jabatan pratama ke bawah, Presiden hanya bisa mendelegasikan kepada menteri atau kepala lembaga atau kepala daerah.
Jika UU ASN direvisi, maka jabatan pratama juga bisa langsung ditunjuk atau dicopot oleh Presiden. Hal ini tentunya memperluas kontrol Presiden terhadap struktur ASN di seluruh Indonesia.
Jabatan yang Bisa Diangkat atau Diberhentikan Presiden
Wacana revisi UU ASN ini diungkap oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse. Bahkan UU ASN ini masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2025 untuk segera dibahas.
“Jadi hanya mengubah satu pasal, saya enggak hafal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama, pimpinan tinggi madya ditarik ke Presiden,” kata Arse saat menghadiri acara Tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/4).
Merujuk pernyataan Arse, jika revisi ini disahkan, Presiden akan memiliki kendali langsung terhadap dua kategori jabatan berikut, yaitu:
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Saat ini sudah jadi kewenangan Presiden) yang meliputi:
Direktur Jenderal (Dirjen) di kementerian, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda Provinsi)
Inspektur Jenderal (Irjen)
Deputi di lembaga non-kementerian (seperti di BKN, KemenPANRB)
Staf Ahli Menteri
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (revisi UU)
Kepala Dinas di provinsi maupun kabupaten/kota (Kadis Pendidikan, Kesehatan, PU, dan lain-lain)
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota (Sekda Kab/Kota)
Kepala Biro di kementerian
Direktur di bawah Dirjen
Meski begitu, tidak semua jabatan ASN bisa diintervensi langsung oleh Presiden. Beberapa tetap menjadi tanggung jawab menteri atau kepala daerah.
Antara lain jabatan administrator seperti Kabag (Kepala Bagian), Camat, Kepala Bidang lalu jabatan pengawas seperti Kasubag, Lurah, Pengawas Teknis, dan jabatan fungsional seperti guru, dokter, auditor, penyuluh, peneliti, dan arsiparis.
Berdasarkan aturan yang berlaku, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian untuk jabatan-jabatan ini berada di level kementerian atau pemerintah daerah.
Respons Menteri Hukum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku, belum mendengar rencana revisi Undang-undang ASN yang akan dilakukan Komisi II DPR RI.
"Baik, kalau Undang-Undang ASN saya belum dapat, kan baru selesai kemarin revisi tentang Undang-Undang ASN ya," kata Supratman.
UU ASN terakhir kali diubah pada 2023 lalu. Namun kini, Komisi II diminta untuk kembali merevisi UU tersebut. Supratman memastikan, rencana revisi UU ASN masih belum masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
