Jika UU Tak Direvisi, Pilpres Digelar April dan Pilkada Serentak November 2024

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pekerja melipat surat suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau 2020 di Gudang Logistik KPU Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (17/11/2020).  Foto: /ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja melipat surat suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau 2020 di Gudang Logistik KPU Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (17/11/2020). Foto: /ANTARA FOTO

RUU Pemilu saat ini menjadi pembahasan hangat di DPR RI. Parpol koalisi pemerintah berbalik badan menolak revisi, dengan alasan tidak ada urgensi dan saat ini tengah disibukkan penanganan COVID-19.

Sementara parpol yang mendukung hanya PKS dan Demokrat, salah satu yang didorong adalah agar Pilkada dinormalisasi yakni tetap digelar pada 2022 dan 2023.

Lalu apa dampak tak ada revisi?

Jika tidak ada revisi maka Pilpres, Pileg (DPR/DPRD), akan digelar pada April 2024. Sedangkan Pilkada Serentak akan digelar pada November 2024.

"Pada 2024, jika tidak ada perubahan (UU) maka Pilpres beserta Pileg DPR RI, DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilakukan pada April dengan 5 surat suara," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Minggu (8/2).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi tiba di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Pelaksaan Pilpres di bulan April memang tidak disebut langsung dalam UU Pemilu, namun KPU menghitung mundur dari jadwal akhir masa jabatan DPR lama dan pelantikan DPR baru (Oktober).

"Hitung mundur dari jadwal akhir masa jabatan DPR lama dan pelantikan DPR baru," kata Pramono.

Berikut bunyi dari Pasal 167 ayat 3, 6 dan 7 UU Pemilu:

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

(6) Tahapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.

(7) Penetapan Pasangan calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan Wakil Presiden.

Pekerja menata kotak suara kardus di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Cibeurem, Jawa Barat, Jumat (1/2). Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Pilkada November 2024.

"Sementara Pilkada dilakukan pada November 2024 dengan dua surat suara yakni Pilgub dan Pilbup/Pilwalkot," kaya Pramono.

Aturan Pilkada Serentak dilakukan pada November 2024 sudah diatur dalam UU Pilkada tahun 2016. Dalam Pasal 201 ayat 8 disebutkan Pilkada Serentak digelar pada November mendatang.

Berikut bunyi dari Pasal 201 ayat 8:

(8) Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Petugas menunjukkan tinta sidik jari Pemilu Bupati Bandung 2020 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/11). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO

Dampak Pilkada 2024: Penjabat (Pj)

Skenario Pilkada Serentak Nasional pada 2024 di UU Pilkada, mengharuskan adanya Penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum 2024. Yaitu kepala daerah yang habis di 2022 dan 2023.

(9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Namun, Pramono menilai sebaiknya pelaksaan Pemilu Serentak tidak kembali diterapkan di Indonesia. Sebab berkaca dari Pemilu 2019, tercatat lebih dari 800 petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan.

"Pemilu dengan desain seperti itu sebaiknya jadi yang pertama dan terkahir. Saya harapkan jadi yang pertama dan terkahir karena secara teknis melampaui kapasitas manusia dan KPU dalam menyiapkan logistik Pemilu," kata Pramono.

Meski begitu, Pramono mengatakan pada akhirnya KPU selaku penyelanggara hanya akan mengikuti bagaimana aturan dalam Undang-undang. Mereka tidak bisa membantah jika UU menetapkan Pemilu harus kembali digelar secara serentak.