news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jilbab Hitam Jadi Barang Bukti Kasus Anak Laporkan Ibu ke Polisi

11 Januari 2021 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sumiyatun (kanan) didampingi anak keduanya saat memberikan keterangan kepada awak media di rumahnya di Demak. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sumiyatun (kanan) didampingi anak keduanya saat memberikan keterangan kepada awak media di rumahnya di Demak. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Satu buah jilbab berwarna hitam menjadi bukti kasus pertikaian antara seorang ibu dan anak kandungnya hingga ke ranah hukum. Dalam kasus ini seorang ibu yang bernama Sumiyatun (39) dilaporkan anak kandungnya yang bernama Agesti Ayu Wulandari (19).
ADVERTISEMENT
"Kami telah melakukan penyitaan barang bukti satu buah kerudung hitam," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar di Polres Demak, Senin (11/1).
Dalam perkara ini pihaknya juga telah memeriksa lima orang saksi termasuk Agesti, dan juga Khoirur Rohman selaku ayah Agesti dan mantan suami Sumiyatun.
"Kami telah lakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi di antaranya saudara Agesti Ayu Wulandari, Khoirur Rohman, Parwito, Haryono dan Nur Kalim," kata dia.
Iskandar juga menjelaskan, penetapan Sumiyatun menjadi tersangka karena seluruh unsur pidana dalam kasus itu telah terpenuhi.
Polda Jateng gelar konferensi pers terkait anak laporkan ibunya ke polisi di Polres Demak. Foto: Dok. Istimewa
"Karena dari visum sudah terpenuhi, kemudian keterangan dari saksi ada 5 orang , kemudian dari korban dan tersangka sudah jelas siapa korbannya, pelapornya jadi di sini sudah diakui," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan atas dasar koordinasi dari pihak kejaksaan negeri agar tersangka tidak kabur atau melarikan diri.
"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P21), kita laksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan. Tapi setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, karena beberapa kali ada kasus yang tersangkanya tidak hadir dan menghilang. Jadi saran dari kejaksaan dilakukan penahanan dulu," ujar dia. Perkara ini berawal dari permasalahan keluarga mereka. Dia bercerai dengan suaminya beberapa waktu lalu. Dari hasil pernikahan dengan suaminya itu, lahirlah tiga anak. Anak pertama, Agesti, ikut dengan ayahnya yang kini tinggal di Jakarta. Anak kedua Sumiyatun yang masih remaja dan anak ketiganya yang masih balita tinggal di Demak.
ADVERTISEMENT
Pada Agustus 2020, Agesti sowan ke Demak. Dia awalnya hendak mengambil baju yang masih tersimpan di lemarinya. Namun ternyata, baju Agesti sudah dibuang semuanya oleh Sumiyatun.
"koe golek i opo klambimu wes tak buak wes tak bakar” (Kamu mencari apa, bajumu sudah aku buang sudah aku bakar)," kata Sumiyatun, mengisahkan apa yang disampaikan ke anaknya pada saat itu, Senin (11/1).
"Kamu tu anak durhaka, lapo koe neng kene” (kamu itu anak durhaka ngapain kamu di sini)," ucap Sumiyatun pada Agesti.
Tak terima diperlakukan seperti itu, Agesti kemudian mendorong ibunya sampai hendak terjatuh. Sumiyatun mengatakan pada saat itu, dia refleks berupaya tidak terjatuh dengan menarik kerudung anaknya. Refleks menarik kerudung itu, ternyata menggores pelipis anaknya.
ADVERTISEMENT
Keesokan harinya, Agesti melaporkan ibunya itu ke polisi. Polisi awalnya sempat ingin memediasi pertengkaran ibu dan anak ini. Namun, kasus tetap berlanjut.
Seiring berjalannya waktu, kasus itu terus bergulir. Pada Jumat (8/1), polisi mengeluarkan surat penahanan kepada Sumiyatun. Polisi sudah menetapkan Sumiyatun tersangka. Dia dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sub Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Dalam video yang diterima kumparan Senin (11/1), gadis yang masih berstatus mahasiswa semester I di salah satu perguruan tinggi di Jakarta itu menegaskan tidak akan mencabut laporannya. Agesti mengatakan, laporan itu merupakan bentuk keadilan yang sedang dia perjuangkan.
"Saya Agesti Ayu Wulandari, mungkin di luar sana para netizen dan rekan-rekan sekarang lagi ramai dengan berita anak durhaka yang telah melaporkan ibu kandungnya sehingga terancam penjara. Perlu saya jelaskan mungkinkah seorang anak memenjarakan seorang ibu, jika ibunya tidak keterlaluan?" kata Agesti dalam video itu.
ADVERTISEMENT
Namun, anak sulung dari 3 bersaudara itu tidak menjelaskan apa perbuatan ibunya yang dia sebut keterlaluan itu. Menurutnya itu adalah aib keluarga dan aib ibunya yang harus ia jaga.