Jimly Asshiddiqie Minta Perpres Investasi Miras Dibatalkan: Sangat Merusak

28 Februari 2021 16:42 WIB
Jimly Asshiddiqie usai menjenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Subroto, Jumat (11/10/2019). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jimly Asshiddiqie usai menjenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Subroto, Jumat (11/10/2019). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie ikut buka suara soal Presiden Jokowi yang meneken regulasi turunan UU Cipta Kerja yang membuka peluang investasi minuman keras (miras).
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, investasi miras diizinkan di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Jimly meminta pemerintah membatalkan rencana untuk meliberalisasi industri miras terebut. Sebab keputusan itu akan semakin memperburuk citra pemerintah di mata masyarakat.
"Rencana pemerintah meliberalisasi industri miras sebaiknya dibatalkan, dampaknya sangat merusak dan tambah menjauhkan rakyat dari pemerintah yang sudah dinilai makin tidak mau mendengar," tulis Jimly dalam akun Twitternya dikutip Minggu (28/2).
Selain itu atas nama ICMI, Jimly menyatakan menolak rencana tersebut. Ia menilai tidak semua urusan harus dikaitkan dengan pertimbangan ekonomi.
"ICMI dan ormas-ormas keagamaan pasti resisten. Janganlah semua urusan diabadikan untuk investasi ekonomi, mari kita bangun bangsa secara utuh," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Dikutip kumparan dari lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021, ada 46 bidang usaha yang masuk kategori terbuka dengan persyaratan khusus. Tiga di antaranya yakni Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol: Anggur, dan Industri Minuman Mengandung Malt.
Masing-masing tertera di urutan nomor 31, 32, dan 33, lampiran Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 tersebut. Ada pun persyaratan khusus yang dimaksud untuk industri minuman keras, yakni untuk investasi baru hanya dapat dilakukan di 4 provinsi.