Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Jimly: DPR Ganti Aswanto Tanpa Dasar, Jokowi Sebaiknya Tak Keluarkan Keppres
30 September 2022 14:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menanggapi keputusan DPR yang tak memperpanjang jabatan Hakim MK Aswanto dan digantikan Guntur Hamzah yang merupakan Sekjen MK. Aswanto merupakan hakim usulan DPR.
ADVERTISEMENT
Jimly mengatakan pergantian Aswanto sama dengan pemecatan. Namun, kata dia, pemecatan itu tidak sah karena menurut UU MK terbaru, Aswanto masih menjabat sebagai hakim hingga 2029.
"Pergantian itu sama dengan pemecatan. Jadi, Aswanto masa tugasnya itu kalau mengikuti UU lama masih sampai Maret 2024. Jadi, masih satu tahun setengah lagi. Dengan UU baru, maka masa tugasnya di MK itu sampai Maret 2029," kata Jimly, Jumat (30/9).
Karena itu, Jimly menegaskan keputusan DPR tak sah karena melanggar ketentuan yang ada.
"Jadi, tambah lima tahun. Dengan tindakan dari DPR kemarin, hasil kerja dari Komisi III yang disahkan di paripurna itu sama dengan perwakilan rakyat Indonesia memecat hakim konstitusi bernama Prof Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum. Maka itu tidak sah," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Jimly pun menganjurkan Presiden Jokowi untuk tidak menindaklanjuti putusan DPR. Sebab, akan rawan digugat ke PTUN.
"Presiden saya anjurkan tidak menanggapi dan tidak mengeluarkan Keppres untuk pemberhentian hakim Aswanto dan apalagi mengangkat hakim penggantinya. Itu tidak sah. Itu bisa digugat di Pengadilan TUN," kata dia.
Menurut Jimly, jika Jokowi mengeluarkan Keppres terkait pergantian Aswanto, akan mudah untuk digugat. Apalagi, Keppres itu dibuat tidak dengan dasar hukum yang jelas.
"Gampang sekali Keppres itu tidak sah. Karena sudah tahu dasarnya tidak ada, prosedur dilangkahi dengan semena-mena, sewenang-wenang, maka jauh lebih baik bagi presiden tidak menerbitkan Keppres sama sekali," tandas Jimly.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR mengesahkan penggantian Aswanto sebagai Hakim MK pada Kamis (29/9). Ketua Komisi II DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) mengungkapkan, Aswanto diganti karena Komisi III kecewa dengan kinerjanya.
ADVERTISEMENT
Sebelum ada pergantian itu, Komisi III menerima surat dari MK soal hakim-hakim yang diusulkan DPR. Rapat internal Komisi III lalu memutuskan mengganti Aswanto dengan Sekjen MK Guntur Hamzah sebagai hakim MK.
Pacul mengatakan DPR kecewa karena Aswanto kerap tak meloloskan produk-produk DPR seperti UU. Meski ia tak menjelaskan produk DPR mana saja yang dimaksud.
Yang pasti, Pacul mengatakan seharusnya Aswanto berpihak pada parlemen, karena diusulkan oleh DPR.