Jimly: Ini Membuktikan Ada Masalah di Putusan MK 'Usia Capres-Cawapres'

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menjelaskan soal pemeriksaan MKMK terkait kasus dugaan pelanggaran etik terkait putusan MK yang mengubah batas usia calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres).
"Seluruh pemeriksaan alhamdulillah sudah tuntas. Tinggal terakhir nanti kami periksa sekali lagi Pak Anwar Usman, Ketua MK, yang kebetulan paling banyak dilaporkan," ujar Jimly saat diwawancarai wartawan di MK, sebelum MKMK memeriksa Ketua MK Anwar Usman, Jumat siang (3/11).
"Jadi tempo hari Pak Anwar, nah sekarang yang terakhir Pak Anwar. Semua bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya," lanjut Jimly.
Jimly lalu menyinggung bahwa sudah ada rekaman CCTV, surat-menyurat.
"Kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal, beda pendapat kok sampai keluar, kok informasi rahasia sudah pada tahu semua, itu berarti ini membuktikan ada masalah," kata Jimly.
[Ucapan Jimly senada dengan materi dissenting opinion hakim MK Saldi Isra. Baca: Pernyataan Lengkap Saldi Isra: Heran, Bingung, MK Berubah Sikap Dalam 2 Hari]
"Nah, tentu ada masalah kolektif, tapi semuanya, sembilan-sembilannya ini ada masalah ini. Ada soal pembiaran, budaya kerja." lanjut Jimly.
Jimly lantas menyinggung soal hakim MK ada sembilan orang, masing-masing itu adalah tiang bagi keadilan konstitusional, maka ia harus independen.
"Boleh saling mempengaruhi antara hakim dengan akal sehat, jangan dengan akal bulus. Kalau akal bulus tuh bukan hanya politik dalam arti teknis tapi ya kasak-kusuk kepentingan itu kan akal bulus juga," kata Jimly.
"Independensi para hakim tentu bisa kita nilai satu per satu, cuma yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan. Yang lain-lain itu ada sumbangan masing-masing terhadap kisruh ini," ujar Jimly.
Jimly melanjutkan, "Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan MKMK ini ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh terhadap pendaftaran capres."
"Nah itu juga salah satu pertimbangan mengapa kita putuskan putusan itu kita bacakan tanggal 7 (Selasa, 7 November). Ini juga harus dikawal melalui putusan MKMK ini supaya ada kepastian yang salah harus kita bilang salah, yang benar harus kita bilang benar, dan yang jauh lebih penting adalah bagaimana tradisi negara hukum kita dan demokrasi kita terus berjalan untuk meningkat mutu dan integritasnya," ujar Jimly.
"Nah yang selebihnya, tolong tunggu putusan biar agak dramatis dikit, biar dag-dig-dug," ujar Jimly.
Jimly lalu ditanya wartawan, artinya yang sangat bermasalah ini terbukti bersalah?
"Iyalah," jawab Jimly.
Jimly enggan menjawab apakah putusan MKMK ini akan membatalkan putusan MK yang mengubah batas usia capres-cawapres. "Ya itulah salah satu yang ditunggu-tunggu, jangan dijawab sekarang, dijawabnya hari Selasa, biar serulah," ujar Jimly.
Sekilas Putusan MK Itu
Putusan MK mengubah batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
Semula, hanya warga negara berusia minimal 40 tahun yang boleh mendaftarkan diri sebagai cawapres, namun dalam putusan terbaru, siapa pun yang berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah atau tengah menjabat sebagai kepala daerah dapat mendaftarkan diri.
Putusan itu menjadi tiket Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo yang jadi Wali Kota Solo, maju di kontestasi Pilpres 2024 mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto.
