Jimly Koreksi Mahfud soal Konstitusi Boleh Dilanggar: UUD Tak Boleh Dilanggar

18 Maret 2021 12:36 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, menanggapi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud menyebut hukum atau konstitusi boleh dilanggar demi menyelamatkan rakyat.
ADVERTISEMENT
Jimly mengaku tidak sependapat dengan pernyataan itu. Ia menegaskan sebagai negara hukum, Indonesia tidak boleh melanggar UUD.
"Di luar ini, negara hukum dilarang keras langgar UUD," tulis Jimly dalam akun twitternya dikutip, Kamis (18/3).
Anggota DPD Jimly Asshiddiqie menyampaikan pendapat saat mengikuti Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Jimly kemudian mengingatkan soal Pasal 12 UUD 1945. Dalam Pasal itu, presiden dapat menetapkan keadaan bahaya dengan menggunakan UUD dibanding melanggar konstitusi.
"Ini harus dibaca berdasarkan Pasal 12 UUD 45. Inilah dasar dan pintu masuk bagi berlakunya HTN (hukum tata negata) Darurat. Maka, tidak usah ragu terapkan keadaan darurat," ungkap dia.
Berikut bunyi dari Pasal 12 UUD 1945:
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.
Selain itu, Jimly menambahkan jika Pasal 12 UUD 1945 dinilai tidak relevan, presiden juga bisa mengeluarkan Perppu baru. Sehingga hukum tidak perlu dilanggar.
ADVERTISEMENT
"Kalau UU/Perppu Keadaan Bahaya 1959 Jo UU Prp 1960 dinilai ketinggalan, ubahlah dengan Perppu baru," tulis Jimly.
Dalam konteks ini, Mahfud sebelumnya menyebut keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi di tengah pandemi COVID-19. Sehingga, ia menyebut tidak masalah jika konstitusi dilanggar termasuk jika dilakukan oleh pemerintah.
Mahfud menambahkan, pemerintah sudah membuat dua program berbeda yang tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yakni perang melawan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Menyikapi itu, Jimly mengatakan UU yang dijadikan dasar dalam penanganan COVID-19 tidak menggunakan Pasal 12 dalam UUD 1945. Sehingga situasi saat ini masih dalam keadaan normal dan ia menilai salus populi suprema lex tidak bisa digunakan.
"Semua UU yang jadi dasar penanganan COVID seperti UU Bencana 2007, UU Karantina Kesehatan 2018, UU COVID 2020 tidak 1 pun gunakan pintu darurat Pasal 12," kata Jimly.
ADVERTISEMENT
"Artinya yang dipakai harus HTN normal, maka asas "salus populi suprema lex" tidak bisa gunakan fasilitas yang tersedia untuk menyimpang dari UUD," tutup dia.