Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jimly: Mekanisme Calon Independen di Pilkada Harusnya Dimanfaatkan Anies
7 September 2024 19:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie. menyoroti 41 daerah kan diikuti oleh paslon tunggal pada pilkada serentak November mendatang. Puluhan paslon itu akan melawan kotak kosong.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, pada saat dirinya menjabat sebagai Ketua MK, ada putusan yang memutuskan agar calon tak hanya diusung oleh parpol saja, tapi bisa maju independen.
“Dulu kita sudah buat putusan di MK tahun 2005 menasionalisasi aturan calon independen yang di Aceh itu, nah ini maksudnya untuk mencegah jangan sampai pilkada itu dihegemoni didominasi oleh peran partai, maka ada calon independen,” kata Jimly kepada wartawan usai hadiri acara diskusi anggaran pendidikan di Hotel Sheraton Gandaria City, Jakarta, Sabtu (7/9).
Ia menyebut, seharusnya mekanisme calon independen itu juga dimanfaatkan oleh Anies Baswedan. Anies memiliki elektabilitas yang tinggi, tetapi gagal maju lantaran tidak ada parpol untuk mengusungnya di Pilkada Jakarta.
“Seharusnya mekanisme calon independen ini dimanfaatkan oleh orang-orang kayak Anies Baswedan misalnya, atau oleh calon-calon di daerah yang tidak kebagian dukungan partai,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Jimly tak menampik bahwa untuk memenuhi persyaratan calon independen itu memang sulit. Ia berharap ada evaluasi agar aturan tersebut dipermudah.
“Termasuk jadwalnya dibedakan, didahulukan. Nah, ini menurut saya ke depan harus dievaluasi supaya ada fairness antara mekanisme prosedur pendaftaran calon independen maupun partai untuk mencegah jangan ada lagi lawan kotak kosong,” ungkapnya.
Jimly juga menyebutkan bila kotak kosong menang, maka akan timbul permasalahan-permasalahan lain. Sebab, masyarakat tidak menghendaki pasangan calon tunggal yang diusung sehingga harus digantikan oleh penjabat sementara.
“Jalan keluarnya harus ada diatur oleh KPU dan saya rasa itu yang akan dipilih oleh KPU pemilihan ulang, tapi pemilihan ulang itu bukan pemungutan suara ulang, harus pemilihan ulang lagi. Artinya ada pendaftaran baru saya terbuka peluang bagi tokoh tokoh lain untuk pendaftar lain termasuk calon independen,” tutup dia.
ADVERTISEMENT