Jimly Nilai MK Bisa Abaikan Putusan PTUN Anwar Usman: Urusan Internal MK

14 Agustus 2024 11:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Foto: Muhammad Adimaja/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Foto: Muhammad Adimaja/Antara
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai PTUN tidak berhak untuk ikut campur dalam urusan internal MK.
ADVERTISEMENT
Hal itu terkait putusan PTUN yang mengabulkan sebagaian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Salah satu poin yang dikabulkan adalah membatalkan pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman.
"Bisa juga putusan tersebut diabaikan saja, karena tidak ada orang luar termasuk PTUN yang berhak ikut campur urusan internal MK," ucap Jimly kepada wartawan, Rabu (14/8).
Menurut Jimly, pemilihan Ketua MK merupakan urusan internal MK. Tidak dapat diintervensi.
"Kalau putusan tersebut dibenarkan, berarti PTUN juga bisa ikut campur dalam urusan pemilihan Ketua MA sebagai lembaga atasannya," ujar Jimly.
"Apa pemilihan Ketua MA juga bisa diintervensi. Presiden saja tidak boleh ikut campur apalagi pengadilan bawahan," sambung dia.
Opsi lainnya, Jimly menyarankan MK mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk dan memutuskan dan menetapkan kembali Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Dibuat saja RPH MK dan berdasarkan hasil RPH tersebut, putuskan saja untuk memilih dan mengukuhkan kembali Suhartoyo sebagai Ketua MK pasca putusan PTUN," tutur Jimly.
ADVERTISEMENT
Jimly juga menyarankan MK agar tidak perlu mengajukan banding terkait putusan PTUN tersebut.
"Jadi, tidak usah banding dan kasasi yang memperpanjang masalah. Padahal, Pilkada sudah di depan mata dan pergantian pemerintahan akan berlangsung damai tanpa drama-drama baru," jelas dia.
Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PTUN mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua MK. Dalam putusannya, PTUN membatalkan keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Selain itu, PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi. Namun, PTUN tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua MK.
Anwar Usman mengajukan gugatan ini karena keberatan atas penggantian dirinya sebagai Ketua MK. Dia keberatan digantikan dari posisi tersebut oleh Suhartoyo.
ADVERTISEMENT
Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK yang baru setelah Anwar Usman dicopot sebagai pimpinan karena terbukti melanggar etik dalam putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres.
Anwar Usman dinilai berkonflik kepentingan saat memutus putusan tersebut. Sebab dia adalah paman Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Joko Widodo itu bisa maju cawapres Prabowo Subianto karena putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres tersebut.
Tak terima dengan putusan itu, Anwar Usman kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. Ia mempermasalahkan mengenai posisi Ketua MK.