Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jimly Respons MK Hapus Ambang Batas Capres: Alhamdulillah, Kado Tahun Baru 2025
3 Januari 2025 1:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi , Jimly Asshiddiqie, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold untuk Pilpres 2029. Ia menyambut baik putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terkait gugatan nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan ini menghapus ketentuan 20% Presidential Threshold untuk pengajuan capres-cawapres.
"Alhamdulillah, akhirnya, MKRI mengabulkan permohonan PUU [Pengujian Undang-Undang] menghapus ketentuan mengenai ambang batas capres 20% untuk Pemilu 2029," ujar Jimly dikutip dari akun X-nya, Kamis (2/1).
Mantan Ketua DKPP itu menganggap putusan tersebut sebagai kado tahun baru. Baginya itu penting untuk demokrasi.
"Ini kado tahun baru 2025 yang mencerahkan bagi kualitas demokrasi kita di masa mendatang," ujarnya.
MK dalam putusannya, menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur syarat ambang batas atau threshold bagi capres dan cawapres bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi dari Pasal 222:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.
Dengan putusan MK ini, maka mulai 2029, seluruh partai politik bisa mencalonkan capres dan cawapresnya. Selama ini pencalonan capres dan cawapres terbatas karena adanya syarat ambang batas 20 persen.