Jimly soal Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto: DPR Salah Memahami Isi Surat MK

1 Oktober 2022 18:24 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyebut DPR salah mengartikan surat Mahkamah Konstitusi ke DPR tanggal 21 Juli 2022. Surat itu berisi konfirmasi soal masa jabatan Hakim Konstitusi yang bertambah imbas berlakunya UU baru MK.
ADVERTISEMENT
Dalam UU baru tersebut, Hakim Konstitusi bisa mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun atau selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.
Surat yang dikirimkan tersebut bersifat konfirmasi pemberitahuan soal masa jabatan 3 Hakim Konstitusi usulan DPR. Termasuk Arief Hidayat, Wahidudin Adams, dan Aswanto.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan
Namun, DPR kemudian memutuskan Hakim Aswanto tidak diperpanjang masa jabatannya dan digantikan Guntur Hamzah yang saat ini menjabat Sekjen MK.
"Ini jelas melanggar UUD. UUD sudah tegas mengatur jadi lembaga yang 3 ini mengajukan, diajukan oleh, jadi bukan diajukan dari itu selalu saya gambaran, apa beda oleh dan dari, oleh itu cuma merekrut jadi bukan dari dalam. Sehingga tidak bisa dipersepsi orang yang dipilih oleh DPR itu orangnya DPR seperti tercermin dalam statement dari Komisi III," kata Jimly di Kantor MK, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10).
ADVERTISEMENT
Jimly bersama sejumlah mantan Hakim Konstitusi mendatangi Gedung MK untuk mendapat penjelasan. Mereka mendapat penjelasan dari Guntur Hamzah secara langsung.
Berdasarkan penjelasan yang diberikan, Jimly berpandangan DPR salah mengartikan isi surat yang dikirimkan MK. Sebab , kata dia, MK tidak mengajukan permohonan pemberhentian hakim.
"Ini salah paham dalam memahami isi surat MK, jadi DPR itu salah memahami, seolah-olah minta konfirmasi, MK minta konfirmasi kepada DPR, DPR mengkonfirmasi dengan dua kemungkinan, menjawab dengan kata-kata atau dengan tindakan," kata dia.
"Nah, ini dia jawab dengan tindakan, mengadakan pemberhentian dan pergantian, jadi seolah-olah konfirmasi yang dimaksud adalah konfirmasi dari DPR, padahal yang dimaksud MK bukan begitu," jelasnya.
Dia menambahkan surat MK hanya untuk memberikan konfirmasi mengenai masa jabatan hakim sesuai dengan ketentuan UU baru sudah diubah menjadi berdasarkan usia, bukan lagi berdasarkan masa jabatan.
ADVERTISEMENT
"Jadi dengan kata lain itu konfirmasi semacam pemberitahuan untuk kepastian, bagi tiga orang yang dipilih oleh DPR itu. Nah, ini disalah pahami seakan-akan DPR dimintai memberi konfirmasi, itu salah paham," tandas Jimly.

Kata DPR

Rapat paripurna DPR ke-5 masa sidang I Periode 2022-2023, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Belum ada tanggapan DPR soal dugaan salah paham surat ini. Namun, ketika penggantian Hakim Aswanto menjadi polemik, Anggota Komisi III DPR dari PKS Nasir Djamil menilai ada kesalahpahaman DPR dalam membaca surat dari MK.
"Kalau merujuk kepada UU tentang MK yang terbaru maka apa yang dilakukan oleh DPR itu patut dievaluasi," kata dia.
Namun pendapat berbeda disampaikan Anggota Komisi III Fraksi Gerindra, Habiburokhman. Ia menilai tidak ada kekeliruan dari DPR dalam menafsirkan surat yang dikirimkan oleh MK minggu lalu.
ADVERTISEMENT
"Enggak, memang ada dialog, kan pada akhirnya diputuskan, itu akhirnya menjadi keputusan," ujar Habiburokhman tanpa merinci lebih jauh.
Sementara Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) mengungkap alasan pergantian Hakim Konstitusi Aswanto sebagai usulan DPR. Menurutnya, Komisi III kecewa dengan kinerja Aswanto.
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR," kata dia.
Menurut Pacul, sebelum ada pergantian itu, Komisi III menerima surat dari MK soal hakim-hakim yang diusulkan DPR. Rapat internal Komisi III lalu memutuskan mengganti Aswanto dengan Sekjen MK Guntur Hamzah sebagai hakim MK dan disahkan dalam Rapat Paripurna, kemarin.
Keputusan menunjuk Guntur sebagai Hakim MK dari usulan DPR yang baru diambil oleh Komisi III DPR dalam rapat internal, Rabu (28/9) dan Kamis (29/9), sebelum diketok dalam rapat paripurna DPR pada Kamis siang.
ADVERTISEMENT