Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jimly soal Putusan PTUN Anwar Usman: Buat RPH, Pilih Lagi Suhartoyo Ketua MK
14 Agustus 2024 10:42 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk sebagian. Adapun Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua MK.
ADVERTISEMENT
Dalam amar putusannya, PTUN membatalkan keputusan pengangkatan Hakim Suhartoyo menjadi Ketua MK. Namun, masih dalam putusan, PTUN tidak mengabulkan petitum Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua MK.
Terkait putusan itu, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyarankan diadakannya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan memutuskan untuk menetapkan kembali Suhartoyo sebagai Ketua MK.
"Dibuat saja RPH MK dan berdasarkan hasil RPH tersebut, putuskan saja untuk memilih dan mengukuhkan kembali Suhartoyo sebagai Ketua MK pasca putusan PTUN," kata Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Rabu (14/8).
Ia juga menyarankan MK tidak perlu mengajukan banding terkait putusan PTUN tersebut.
"Jadi tidak usah banding dan kasasi yang memperpanjang masalah. Padahal, Pilkada sudah di depan mata dan pergantian pemerintahan akan berlangsung damai tanpa drama-drama baru," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia juga berpendapat bahwa MK bisa saja mengabaikan putusan itu. Sebab, ia menilai PTUN tidak dapat mencampuri urusan internal MK, yakni terkait pemilihan Ketua MK.
"Atau bisa juga putusan tersebut diabaikan saja, karena tidak ada orang luar termasuk PTUN yang berhak ikut campur urusan internal MK," ucap dia.
Dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman, yakni membatalkan keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Selain itu, PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi amar putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula," lanjut amar putusan tersebut.
Kendati demikian, PTUN menolak gugatan Anwar Usman untuk meminta posisinya sebagai Ketua MK dikembalikan.
"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023–2028 seperti semula," bunyi petikan tersebut.
Anwar Usman mengajukan gugatan karena keberatan atas penggantian dirinya sebagai Ketua MK. Dia keberatan digantikan dari posisi tersebut oleh Suhartoyo.
Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK yang baru setelah Anwar Usman dicopot sebagai pimpinan karena terbukti melanggar etik dalam putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres.
Anwar Usman dinilai berkonflik kepentingan saat memutus putusan tersebut. Sebab dia adalah paman Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Joko Widodo itu bisa maju cawapres Prabowo Subianto karena putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres tersebut.
ADVERTISEMENT
Tak terima dengan putusan itu, Anwar Usman kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. Ia mempermasalahkan mengenai posisi Ketua MK.