Jimly soal UU Cipta Kerja: DPR-Pemerintah Tak Boleh Lagi Buat UU Sembarangan!

1 Desember 2021 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jimly Asshiddiqie usai menjenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Subroto, Jumat (11/10/2019). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jimly Asshiddiqie usai menjenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Subroto, Jumat (11/10/2019). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie meminta pemerintah dan DPR tidak boleh lagi membuat undang-undang secara sembarangan. Hal tersebut berkaca pada putusan MK yang menyatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena cacat formil.
ADVERTISEMENT
"Ujian formil ini langsung menohok ke mekanisme pembentukan UU hari ini di depan mata kita. Jadi tidak boleh lagi DPR dan Pemerintah sembarangan membuat UU," kata Jimly dalam diskusi Integrity Constitusional Discussion yang digelar Integrity Law Firm di YouTube, Rabu (1/12).
"Kayak misalnya saling telepon di saat pandemi, kayak mengubah UU Kementerian Negara cuma 1 minggu. Kayak mengubah UU KPK cuma 2 minggu. Itu enggak bisa lagi," sambung Jimly.
Jimly mengatakan, hal tersebut dikarenakan adanya kontrol konstitusi melalui peradilan uji formil. Pengabulan gugatan uji formil UU Cipta Kerja ini, kata Jimly, merupakan yang pertama sejak sejarah MK berdiri.
"Ini salah satu yang saya nilai bersejarah putusan kabulkan uji formil terhadap konstitusionalitas UU Ciptaker. Ini kan perkara yang berkenaan dengan UU yang pemerintahnya tapi presidennya terobsesi sekali dengan UU ini," ucap Jimly.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
"Jadi tatkala UU ini dibatalkan dengan putusan uji formil ini yang paling terpukul pemerintah, presiden. Tapi ada yang harus diapresiasi, meski pun kecewa berat tapi pejabat pemerintah tak menunjukkan kejengkelan, kemarahan, malah mereka komitmen melaksanakan putusan MK secepat-cepatnya sesuai tenggat waktu 2 tahun," sambung dia.
Dia mengatakan, dengan adanya putusan ini, sekaligus menegaskan bahwa pengujian formal di masa saat ini dan masa depan sangat strategis dalam mengawal kualitas dan integritas demokrasi dari sektor hukum.
Jimly pun berharap, pembentukan hukum di masa depan akan berkiblat dari putusan MK ini. Sehingga, undang-undang yang dihasilkan bisa sesuai dengan ketentuan pembuatan perundang-undangan yang baik.
"Jadi mudah-mudahan ini jadi referensi menilai kinerja pembentukan hukum di masa depan. Ini saya kira catatan yang menurut saya penting," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun. Sebab, MK menilai ada cacat formil dalam proses pembentukan UU tersebut.
Bila dalam waktu 2 tahun tidak diperbaiki, maka UU Cipta Kerja akan dinyatakan inkonstitusional. UU yang sebelumnya dicabut dan diubah akan kembali berlaku. Salah satu alasan mengapa MK menilai UU ini cacat formal, karena pembentukannya tidak sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).