Jimly Ungkap Alasan MKMK Tak Pecat Anwar Usman Sebagai Hakim MK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie (tengah), Wahiduddin Adams (kiri), Bintan R. Saragih (kanan) saat menggelar sidang pembacaan putusan MKMK, pada Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/ kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie (tengah), Wahiduddin Adams (kiri), Bintan R. Saragih (kanan) saat menggelar sidang pembacaan putusan MKMK, pada Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/ kumparan

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan alasan mengapa Ketua MK Anwar Usman tak diberhentikan sebagai hakim konstitusi. Kerabat Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, dan masih bisa bertugas sebagai hakim anggota.

Alasannya, kata Jimly, bila diberhentikan dengan tidak hormat maka ada kesempatan mengajukan banding. Sementara Majelis Banding MK tidak ada. Ini yang kemudian dianggap akan memunculkan ketidakpastian hukum.

"Kalau sanksinya sebagaimana ditentukan dalam PMK [Peraturan MK], pemberhentian tidak hormat dari anggota, maka itu diharuskan diberi kesempatan untuk majelis banding. Yang majelis banding dibentuk berdasarkan apa namanya, MKMK itu, membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti," kata Jimly di akhir sidang MKMK, Selasa (7/11).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman usai diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait kasus dugaan pelanggaran etik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Jimly menegaskan, dalam situasi menghadapi proses persiapan Pemilu yang sudah dekat, publik memerlukan kepastian hukum yang adil. Untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses Pemilu yang tidak damai, putusan tersebut dipilih.

"Untuk itulah, kami memutuskan berhenti dari Ketua sehingga ketentuan mengenai Majelis Banding tidak berlaku, karena dia tidak berlaku maka putusan MKMK yang dibacakan hari mulai berlaku hari ini, dan dalam 2x24 harus sudah diadakan pemilihan (ketua MK baru)," tegasnya.

MKMK sudah menjatuhkan putusan terkait pelanggaran etik dalam proses penanganan perkara nomor 90. Anwar Usman selaku Ketua MK terbukti melanggar kode etik. Dan dijatuhi sanksi pencopotan sebagai pimpinan tertinggi MK.

Status Anwar Usman turun jadi hanya sebagian anggota hakim konstitusi. Selain itu, dia juga dilarang untuk ikut menyidangkan perkara pemilu yang berpotensi konflik kepentingan.