JK: Kalau Bansos Dikasih di Pinggir Jalan, di Pasar, Itukan Langgar Aturan
·waktu baca 1 menit

Jusuf Kalla (JK) menyoroti penyerahan bansos di era pemilu 2024. Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 itu menilai penyerahan bansos rawan dipolitisasi, jelang 14 Februari 2024.
Hal ini disampaikannya usai menerima tamu dari Gerakan Nurani Bangsa di rumahnya yang beralamatkan Jalan Brawijaya Raya Nomor VI, Jaksel, pada Rabu (7/2).
JK mengatakan tidak ada yang salah dalam membagi-bagikan bansos. Terutama jika bantuan itu tepat diberikan kepada yang membutuhkan.
Namun, seharusnya diperhatikan cara dan siapa yang membagikannya. Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintahan Jokowi menghiraukan hal-hal tersebut.
"Kalau bansos dikasih di pinggir jalan, dikasih di pasar itu kan langgar aturan. Aturan yang benar itu berikan bansos pada orang yang butuhkan sesuai nama dan alamat. Karena itu yang berikan itu ialah kepala desa dan camat yang benar," terang JK kepada wartawan.
JK pun mempertanyakan kenapa pemerintahan Jokowi terkesan memaksakan pembagian bansos kepada masyarakat harus dilakukan sebelum hari pencoblosan. Mengapa tidak setelahnya.
"Dan kalau waktu yang tepat jangan dipaksakan jelang tanggal 14 [Februari]. Walaupun tak diakui, tetap saja kenapa tak tanggal 20 [Februari]? Jadi bansos itu benar. Tapi dengan cara yang benar juga. Itu intinya," sambungnya.
