JK: Konstitusi Bisa Berubah, tapi Mukadimah UUD 1945 Tidak

18 Agustus 2019 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wapres Jusuf Kalla memberi sambutan di acara Peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wapres Jusuf Kalla memberi sambutan di acara Peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Amandemen UUD 1945 dan opsi menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negera (GBHN) tengah menjadi perbincangan. Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menilai, perubahan itu sangat mungkin terjadi lagi.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah hidup dengan empat macam konsitusi. Apa yang enggak berubah? Mukadimahnya (pembukaan). Kenapa enggak berubah? Karena itu adalah dasar dan tujuan bernegara," kata JK dalam sambutannya dalam peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8).
Ketua MPR, Zulkifli Hasan berfoto dengan Wapres Jusuf Kalla tiba di Gedung MPR di acara Peringatan Hari Konstitusi didampingi Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurut JK, dalam mukadimah UUD 1945 terdapat tujuan dan dasar negara, sehingga tidak ada perubahan. Ia menyebut dasar negara ialah Pancasila dan tujuan negara di antaranya mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan kehidupan yang adil dan makmur, serta ikut serta dalam perdamaian dunia.
JK menjelaskan, perubahan terjadi pada pasal yang terkandung dalam konstitusi. Hal itu karena dalam pasal diatur mengenai mekanisme dalam bernegara. Sebab, bernegara itu menyesuaikan dengan zaman dan tantangannya.
ADVERTISEMENT
"Pasal itu sistem dan prosedur pemerintah kita, dan itu dinamis sesuai dengan kondisi yang ada," ucapnya.
Suasana di acara Peringatan Hari Konstitusi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
JK menyatakan perubahan konstitusi apabila menjadikan kehidupan berbangsa dan masyarakatnya lebih baik, maka hal itu harus didukung oleh semua pihak. Hal itu juga dilakukan oleh sejumlah negara.
"Jadi perubahan konstitusi di struktur sistem, dan prosesnya, itu bisa menyesuaikan kondisi yang ada. Tapi ya saya katakan sekali lagi, pondasi dasar Pancasila, NKRI, dan terbentuk dalam situ, dan tujuan kebangsaan kita tak mungkin kita ubah," jelasnya.