Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Eks koordinator jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, meminta kepulangan Rizieq Syihab ke Tanah Air menjadi salah satu syarat rekonsiliasi dengan kubu Jokowi. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa sejak awal pemerintah tak pernah menghalang-halangi Imam Besar FPI itu untuk pulang.
ADVERTISEMENT
JK mempersilakan jika Rizieq ingin kembali ke Indonesia. Sebab pemerintah tidak berhak melarang warga negaranya sendiri untuk pulang ke tanah air.
"Pemerintah silakan saja (Jika Rizieq ingin pulang). Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke tanah air, mana ada hak pemerintah melarang hak warga negara ke tanah air? Enggak ada, enggak boleh," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7).
Ia mengatakan siapapun termasuk Rizieq, selama yang bersangkutan memiliki identitas dan paspor Republik Indonesia, akan selalu diterima di tanah airnya. Ia berhak kembali ke tanah air sebab ia merupakan warga negara Indonesia.
"Selama Anda punya paspor Indonesia, Anda mau keluar dan pulang berhak saja selama Anda tidak dicekal," kata JK.
ADVERTISEMENT
"Dicekal itu kalau mau ke luar negeri. Tidak dicekal kalau masuk. Siapa warga negara Indonesia dicekal kalau masuk? (Pernah) ada enggak? Tidak ada, apalagi ulama seperti itu, mana bisa dicekal langsung?" timpalnya.
Meski begitu, JK enggan merespons atau mengaitkan wacana kepulangan Rizieq dengan kasus yang kini menjeratnya. Ia yakin kepolisian dapat berlaku bijaksana dalam mengadili kasus yang menimpa Rizieq.
"Itu soal lain, tapi itu masalah hukum dan saya kira juga kepolisian di sini arif untuk menyelesaikan masalah seperti itu," jelas JK.
Rizieq diketahui sudah dua tahun menetap di Arab Saudi. Dia meninggalkan tanah air tak lama setelah polisi menetapkan Imam Besar FPI itu sebagai tersangka kasus chat mesum/pornografi pada Mei 2017.
ADVERTISEMENT