JK soal Prabowo-Gibran Masih Jadi Pejabat Usai Menang Pilpres: Dulu Saya Mundur

25 April 2024 14:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Kamis (25/4).  Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Kamis (25/4). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Prabowo-Gibran sudah menjadi presiden dan wakil presiden terpilih. Tapi, sampai saat ini, mereka masih menjabat sebagai Menhan dan Wali Kota Solo.
ADVERTISEMENT
Ada dorongan agar mereka mundur dari jabatan sampai akhirnya nanti dilantik menjadi presiden dan wakil presiden 2024-2029 pada 20 Oktober 2024.
Terkait hal itu, Wapres ke 10 dan ke-12, Jusuf Kalla punya pandangan sendiri.
"Dulu saya juga mundur, waktu zaman saya pertama (masuk bursa Pilpres 2004). Saya mundur dari Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, kita mundur. Sehingga kampanye tidak melanggar hukum," ujar JK di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Depok, Kamis (25/4).
Menurutnya, kini peraturan telah berubah sehingga pada saat Prabowo-Gibran kini sudah terpilih menjadi presiden dan wakil presiden, keduanya masih menduduki jabatan publik.
"Tapi sekarang sudah berubah aturannya, tapi dia baru terpilih, enggak apa-apa," pungkasnya.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memberikan sambutan saat rapat pleno di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan paslon 02 Prabowo-Gibran menjadi presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024 dalam sidang pleno terbuka, Rabu (24/4).
ADVERTISEMENT
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.
"KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 02 saudara Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi tersebar dari 38 provinsi," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dalam rapat pleno terbuka di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).