JK soal Rancangan Qanun Aceh: Syarat Berpoligami Tak Mudah

10 Juli 2019 18:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres. Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres. Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang mengatur tentang poligami di Aceh. JK menjelaskan, meski tak dilarang, namun ia mengatakan sulitnya memenuhi syarat untuk berpoligami.
ADVERTISEMENT
"Poligami tidak dilarang, jangan lupa, tetapi ada syaratnya. Syaratnya tidak mudah, harus ada izin istri, ada istri enggak mau kasih izin suaminya kawin lagi," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).
"Kan sulit, itu pun ada syaratnya lagi, katakanlah anaknya tidak ada atau dia sakit istrinya. Jadi poligami itu legal dengan syarat dan saya kira kalau bikin Qanun juga seperti itu," timpalnya.
JK mengatakan rancangan Qanun itu tak mungkin bertentangan dengan UU perkawinan yang berlaku di Indonesia. Dalam UU tersebut, dijelaskan jika seseorang hendak berpoligami, maka harus mendapat izin dari istrinya terlebih dahulu.
"Karena tidak mungkin Qanun bertentangan dengan UU perkawinan yang ada. Undang-undang perkawinan berbunyi itu, boleh asal ada izin istri. (Tapi) izin istri tidak mudah," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang turut mengatur tentang poligami di Aceh belum memasuki tahapan final. Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membahas qanun tersebut masih dapat membatalkan jika banyak penolakan di masyarakat.
“Poin tentang pernikahan lebih dari satu istri (poligami) dalam Qanun Hukum Keluarga itu belum pasti akan disahkan, jika qanun itu banyak membawa manfaat ke masyarakat akan disahkan, tetapi kalau banyak membawa mudharat yang enggak usah kita sahkan,” kata Wakil Ketua Umum Komisi VII DPRA, Musannif, Rabu (10/7).