JK soal Rumah Cimanggis: Itu Rumah Istri Kedua Gubernur Belanda Korup

15 Januari 2018 13:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jusuf Kalla penandatanganan Galeri IPTEK (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Kalla penandatanganan Galeri IPTEK (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan membangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Rencananya, pembangunan UIII itu berlokasi di rumah bersejarah bekas kediaman Gubernur Belanda masa lalu.
ADVERTISEMENT
Publik pun kemudian ramai karena menyayangkan penggusuran rumah bersejarah demi membangun UIII. Menanggapi hal itu, Wakil Presiden HM Jusuf Kalla menyebut rumah tersebut peninggalan isteri kedua Gubernur Belanda zaman dulu yang korupsi.
"Rumah itu rumah istri kedua dari penjajah yang korup, masa situs itu harus ditonjolkan terus?" kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (15/1).
"Jadi rumah istri kedua gubernur yang korup, masa mau menjadi situs masa lalu?" lanjut dia.
Rumah tua Cimanggis (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah tua Cimanggis (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
JK lalu menegaskan penggusuran rumah bersejarah tersebut untuk membangun situs masa depan yang akan membuat generasi muda bisa meraih kesuksesan. JK berharap penggusuran tidak dipertentangkan.
"Yang mau kita bikin di situ (itu) situs masa depan. Suka mana? Situs masa depan, jadi jangan dipertentangkan antara rumah itu dengan pemanfaatan wilayah UIII," tegas JK.
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden menjelaskan bahwa pembangunan Kampus UIII tak memakan seluruh lahan tersebut. Ia mengatakan bahwa pembangunan gedung kampus sendiri hanya akan memakan 15-20 persen dari lahan yang ada.
"Tidak termasuk wilayah itu (rumah Cimanggis), artinya tidak termasuk yang dibangun, artinya yang mau dibangun. Oleh karena itu kita membangun cuma 15 persen, lahannya yang dipakai cuma 15 persen, paling tinggi 20 persen," jelas dia.
Seperti diketahui, rumah bersejarah ini merupakan pengganti sebuah pesanggrahan sederhana yang pemilik awalnya adalah janda Gubernur Jenderal Petrus Albertus Van der Parra yang meninggal pada tahun 1787. Rumah Cimanggis diketahui sudah terdaftar di BPCB (Badan Pelestari Cagar Budaya) Serang sejak 2011 dengan No. 009.02.24.04.11.
Namun, rumah tua itu tidak mendapat perhatian dari pemerintah. Kondisi rumah itu sekarang dipenuhi semak belukar dan tumbuhan liar.
ADVERTISEMENT