Johan Budi Nilai Plt Ketua KPK Harus Segera Ditunjuk

23 November 2023 16:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Johan Budi Sapto Prabowo usai acara pembekalan calon legislatif PDIP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Minggu (5/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Johan Budi Sapto Prabowo usai acara pembekalan calon legislatif PDIP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Minggu (5/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Johan Budi, mengusulkan agar posisi Firli Bahuri sebagai ketua KPK segera diisi oleh pelaksana tugas.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut usai Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan atau gratifikasi atau suap oleh Polda Metro Jaya (PMJ).
“Menurut saya ya harus segera ditunjuk pelaksana tugas Ketua KPK di KPK, apakah nanti satu di antara empat itu (wakil ketua KPK) yang menjadi Plt,” kata Johan Budi saat ditemui di kompleks parlemen, (23/11).
Saat ini, Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK. Status hukumnya belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sembari proses hukum berjalan, menurut Johan, harus ada Plt yang ditunjuk untuk menggantikan tugas-tugas Firli di KPK.
“Karena itu menurut hemat saya karena status Pak Firli sudah tersangka sambil kita menunggu di pengadilan nanti apakah terbukti atau tidak, jadi perlu segera ditunjuk Plt,” lanjutnya.
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Terkait teknis penunjukan Plt Ketua KPK, Johan Budi tidak berbicara banyak. Ia hanya mengusulkan Plt Ketua KPK dipilih dari jajaran Wakil Ketua KPK saja.
ADVERTISEMENT
Terkait siapa yang ditunjuk, Johan menyebut itu merupakan wewenang presiden.
“Saya enggak tahu presiden nanti seperti apa, karena ini kan baru nih kejadian ada pimpinan sebagai tersangka basisnya,” tuturnya.
Jika dilihat secara aturan, berdasarkan UU terbaru nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka atau diduga melakukan tindak pidana maka ia akan diberhentikan sementara.