Johan Kritik MK: Masa Jabatan Kades Tak Diubah, Pimpinan KPK Diubah

30 Mei 2023 12:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir Presiden Jokowi, Johan Budi. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jubir Presiden Jokowi, Johan Budi. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Johan Budi, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima gugatan yang diajukan pimpinan KPK, Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
ADVERTISEMENT
"Pertama kita kritisi adalah putusan itu berlaku untuk kapan? Apakah berlaku sekarang atau untuk pimpinan ke depan?" kata Johan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/5).
Johan juga mengkritik konsistensi MK yang menolak perpanjangan masa jabatan terhadap pimpinan KPK dan masa jabatan yang sempat diajukan untuk Kepala Desa. Dia menilai, MK tidak adil dalam memberikan keputusan terhadap 2 perkara itu.
Diketahui, MK memutuskan tidak menentukan masa jabatan kades harus 5 tahun. Putusan itu diketok atas permohonan warga Nias, Eliadi Hulu, dengan permintaan masa jabatan kepala desa (kades) cukup 5 tahun. Gugatan ini dilayangkan di tengah tuntutan kades agar masa jabatan dinaikkan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Sebelumnya kan ada kepala desa yang ajukan juga mengenai massa jabatan, kan itu ditolak ya jadi 6 tahun. Kan tidak 5 tahun itu juga. Ini keadilan dalam konteks ini enggak sama," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Mantan Jubir KPK dan Jubir Istana yang menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari fraksi PDI Perjuangan Johan Budi (tengah) melambaikan tangan usai mengikuti Sidang Paripurna MPR ke-2 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019) Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Lebih jauh, eks jubir KPK itu menilai perlu adanya RUU KPK. Karena sebelumnya, Johan mengatakan, di UU19/2019 menyebut 4 tahun, dan putusan MK 5 tahun.
"Maka perlu ada perubahan di dalam ini sebagai payung hukum ke depannya, meskipun memang kekuatan putusan MK kan final dan membanding ya. Sehingga itu perlu penguatan itu," pungkas dia.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Pimpinan KPK. Kini, masa jabatan Pimpinan KPK untuk satu periode menjadi 5 tahun.
Gugatan ini dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sebelum diubah MK, masa jabatan Pimpinan KPK ialah 4 tahun.
"Yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Kamis (25/5).
ADVERTISEMENT