Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Johanis Tanak Bela Firli yang Diminta Tak Dilibatkan Kasus SYL: Tak Ada Larangan
11 Oktober 2023 20:53 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri diminta tidak dilibatkan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjadikan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Hal tersebut buntut dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL.
ADVERTISEMENT
Namun, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak sependapat dengan desakan tersebut. Menurutnya, Firli masih punya hak untuk turut serta dalam mengusut kasus di Kementan.
"Apa pun alasan silakan disampaikan, sepanjang Ketua dalam hal ini Pak Firli sebagai pimpinan, tentunya masih mempunyai hak dan kewajiban untuk menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (11/10).
"Kalau kemudian sudah habis masa jabatan, ya tentunya tidak bisa. Nah sepanjang dia masih mempunyai hak sebagai pimpinan tentunya dia perlu melakukan. Kecuali ada larangan. Tidak ada larangan tentang hal itu," sambungnya.
Tanak juga memastikan tidak ada kekhawatiran terkait konflik kepentingan jika Firli turut terlibat dalam kasus SYL. Sebab sejauh ini penanganan kasus Kementan diklaimnya berjalan lancar-lancar saja.
ADVERTISEMENT
"Saya bisa katakan tidak ada (konflik kepentingan). Buktinya, sejak pengaduan ada kemudian penyelidikan dan penyidikan tetap saja berjalan lancar, tidak ada hambatan bagi kami yang kemudian menetapkan tersangka," ucap Firli.
"Kalau Pak Firli tidak dilibatkan, justru salah kita. Kenapa? tidak kolektif kolegial," sambungnya.
Kemudian Johanis Tanak bicara soal dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL yang saat ini diusut oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, dengan adanya laporan itu, tidak serta merta menyatakan pimpinan KPK bersalah.
"Ingat lho, hukum acara pidana mengenal asas praduga tak bersalah, sepanjang belum ada bukti yang orang itu bersalah, tidak boleh dikatakan dia bersalah. Sepanjang belum ada bukti dia bersalah, dia masih berhak untuk duduk di sini sebagai pimpinan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita menghormati juga apa yang disampaikan dalam, diamanatkan dalam UU hukum acara pidana. Kita tidak boleh juga gegabah untuk mengatakan, tetapi siapa pun mengatakan itu, itu hak mereka. Tapi kita tetap menjalankan hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sambungnya.
Sebelumnya, usulan agar Firli diminta tak tangani kasus SYL di KPK disampaikan oleh ICW.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, desakan tersebut penting untuk independensi KPK. Dia meminta Firli Bahuri dijauhkan dari segala proses pengambilan keputusan terkait kasus di KPK yang disebut melibatkan SYL.
"Sebab sebelumnya diketahui Firli pernah bertemu dengan Syahrul, di mana pertemuan itu diduga keras bukan dalam kaitan kedinasan KPK," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/10).
ADVERTISEMENT
"Terlebih, Firli merupakan pihak yang diduga menjadi pelaku pemerasan terhadap Syahrul sebagaimana saat ini sedang ramai dibincangkan masyarakat," imbuhnya.
Penanganan korupsi di Kementan ini dianggap kompleks. Bukan karena kasusnya melibatkan banyak pihak dan siapa saja yang menikmati uang haram tersebut. Tapi yang jadi sorotan adalah cerita di balik penanganannya.
KPK mengusut dugaan pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang SYL. Sementara di Polda Metro Jaya, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL juga sudah pada tahap penyidikan. Pimpinan KPK yang belakang mengerucut ke nama Firli Bahuri diduga memeras SYL agar kasusnya di KPK disetop.