John Kei Bebas Bersyarat

26 Desember 2019 22:51 WIB
comment
26
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
John Kei. Foto: Dok.Tifa Magazine
zoom-in-whitePerbesar
John Kei. Foto: Dok.Tifa Magazine
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus pembunuhan, John Refra alias John Kei, bebas bersyarat. John Kei bebas bersyarat terhitung mulai 26 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Ade Kusmanto membenarkan hal tersebut. Menurut dia, bebasnya John Kei berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 yang dikeluarkan 23 Desember.
"Benar narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (26/12).
John Kei merupakan narapidana kasus pembunuhan Bos Sanex Steel, Tan Harry Yantono, pada 2012. Ia dijatuhi 16 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Atas perbuatannya, Ade mengatakan, seharusnya John Kei baru bebas pada 31 Maret 2025. Namun, ia mendapatkan pembebasan bersyarat tertanggal 26 Desember 2019 dengan masa percobaan yang akan berakhir pada 31 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
"(Selama) menjalani pidana di Lapas Permisan Nusakambangan, mendapat remisi 36 bulan 30 hari," kata Ade.
Ade menuturkan, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat 1 (k) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Adapun, pembebasan bersyarat ini diberikan kepada napi dengan sejumlah kriteria.
Pertama, telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan. Kedua, berkelakuan baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana. Ketiga, telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Syarat-syarat tersebut dibuktikan di antaranya dengan adanya surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Ade.
Selain itu, adanya jaminan kesanggupan dari keluarga atau wali yang diketahui lurah atau kepala desa yang menyatakan bahwa napi tidak akan melarikan diri atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
"Kesanggupan dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program pembebasan bersyarat," pungkas Ade.