Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kasus penyerangan dan pembunuhan oleh John Kei cs menemui titik akhir. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan vonis penjara kepada John Kei.
ADVERTISEMENT
Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Yulisar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (20/5). Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap John Kei.
Dengan putusan tersebut, John dinyatakan hakim secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Vonis itu tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta John Kei dihukum 18 tahun penjara.
Sejumlah anak buah John Kei juga sudah menjalani sidang vonis dengan hukuman yang bervariasi. Mereka yakni Yeremias vonis 13 tahun, Bukon 14 tahun, Bony 13 tahun, Samuel 13 tahun, Hendra Yanto 13 tahun, dan Danil 15 tahun.
Dalam kasus tersebut, John Kei melakukan penyerangan disertai pembunuhan. John Refra Kei alias John Kei (51) ditangkap bersama 29 anak buahnya atas dugaan kasus penyerangan disertai pembunuhan, Minggu (21/6).
ADVERTISEMENT
Penangkapan terhadap John Kei dan anak buahnya merupakan buntut dari penyerangan yang dilakukan terhadap pamannya sendiri, Nus Kei di Tangerang. Di sana, anak buah John Kei merusak rumah Nus Kei, menembakkan senjata api, dan sejumlah fasilitas umum di perumahan itu.
Selain itu, John Kei dan anak buah juga terlibat dalam pengeroyokan hingga menewaskan seorang anak buah Nus Kei di Cengkareng. Selain itu, seorang anak buah Nus Kei juga luka-luka.
Penyerangan ini merupakan imbas dari masalah tanah yang jadi sumber konflik keduanya.