John Kei hingga Ahmad Fathanah Dapat Remisi HUT ke-80 RI

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Terpidana kasus penyerangan disertai pembunuhan, John Kei, mendapat remisi di momen HUT ke-80 RI. John Kei saat ini mendekam di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, usai divonis 15 tahun penjara.

Sebelumnya, John Kei dan 34 anak buahnya ditangkap polisi karena beberapa kasus, salah satunya adalah percobaan pembunuhan terhadap pamannya sendiri, Nus Kei, di Tangerang.

Dalam kasus itu, John Kei dan anak buahnya juga melakukan pengerusakan dan penyalahgunaan senjata api. Selain itu, John Kei dan anak buah juga terlibat dalam pengeroyokan hingga menewaskan seorang korban dan seorang lagi luka-luka.

"Narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi: John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra," kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam keterangannya, Senin (18/8).

Di momen ini, John Kei mendapat remisi total 7 bulan. Rinciannya, 4 bulan remisi umum dan 3 bulan remisi dasawarsa.

Rumah Terpidana Ahmad Fathanah yang dilelang KPK. Foto: KPK

Selain John Kei, ada pula sejumlah narapidana lainnya yang mendapat remisi, salah satunya Ahmad Fathanah.

Fathanah terpidana kasus korupsi impor daging sapi. Ia divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Fathanah terbukti menerima fee Rp1,3 miliar dari Dirut PT Indoguna Utama untuk pengurusan kuota impor daging sapi.

Berikut daftarnya narapidana lainnya yang mendapat remisi:

Remisi Umum

1. Ahmad Fathanah Bin Fadeli Luran: 5 bulan;

2. Gregorius Ronald Tannur Bin Edward Tannur: 1 bulan;

3. Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Bin Tagor Lumbantoruan: 3 bulan;

4. Edward Seky Soeryadjaya Bin William Soeryadjaya: 5 bulan;

5. Windu Aji Sutanto Bin Sutanto: 3 bulan;

6. Ervan Fajar Mandala Bin Muchtar Mandala (Alm): 5 bulan.

Remisi Dasawarsa

1. Ahmad Fathanah Bin Fadeli Luran: 90 hari;

2. Edward Seky Soeryadjaya Bin William Soeryadjaya: 90 hari;

3. Ervan Fajar Mandala Bin Muchtar Mandala (Alm): 90 hari;

4. Gregorius Ronald Tannur Bin Edward Tannur: 90 hari;

5. M.B. Gunawan Bin Bibit Sujono (alm): 90 hari;

6. Ofan Sofwan Bin Hambali: 90 hari;

7. Windu Aji Sutanto Bin Sutanto: 90 hari;

8. Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Bin Tagor Lumbantoruan: 90 hari.