Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS Rp 8 Triliun, Siapa Menyusul?

19 Mei 2023 18:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menjerat serta menahan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Sekjen NasDem itu dinilai turut terlibat dalam kasus pengadaan BTS BAKTI Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun.
ADVERTISEMENT
Bersama dengan Plate, sudah ada lima tersangka lain yang dijerat. Mulai dari rekanan pengadaan hingga Dirut BAKTI Kominfo.
"Semua itu mungkin, kemungkinan-kemungkinan itu mungkin saja, ini kan tergantung dari penyidik tergantung dari hasil pemeriksaan teman-teman tim penyidik ini apakah ke depannya seperti apa. Perkembangannya seperti apa? Tunggu saja. Kami tidak bisa apakah berandai-andai, kami tidak bisa," papar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Jumat (19/5).
Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan pers penahanan Menkominfo Johnny G Plate di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Foto: Kejagung
Selain Plate, sudah ada lima tersangka lain yang dijerat Kejagung, yakni:
ADVERTISEMENT
Sumedana enggan berkomentar soal aliran dana dalam kasus ini. Termasuk siapa saja yang turut diperkaya serta keuntungan yang didapat.
"Kita belum sampai ke urusan-urusan yang seperti tadi karena itu konsumsi penyidik kita ndak boleh membawa alirannya ke mana saja," ujar dia.
Meski demikian, ia menyatakan penyidik akan mendalami semua hal. Termasuk memeriksa semua pihak yang diduga tahu soal kasus BTS ini.
"Nanti siapa pun untuk kepentingan penyidikan pasti akan dilakukan pemeriksaan," ujar Sumedana.
Kasus yang menjerat Plate dkk ini ialah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.
Adapun lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo itu berada di wilayah 3T, yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
ADVERTISEMENT
Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.
Dari laporan kumparan yang dipublikasikan 3 April 2023 lalu, setidaknya ada beberapa temuan yang menunjukkan kejanggalan pada mega proyek ini. Bahkan disebut korupsi sejak dini, sejak perencanaan dimulai.
Indikasi proyek BTS dikorupsi sejak dini, dari laporan itu disebut nampak dari fiktifnya studi kelayakan. Praktik korupsi itu kemudian berlanjut hingga pengondisian tender dan eksekusi di lapangan.
Diduga, terjadi manipulasi pertanggungjawaban progres proyek sehingga seolah-olah pencairan 100% dapat dilaksanakan terlebih dulu proyek BTS mestinya dikerjakan selama 3 tahun, ternyata dirancang selesai hanya dalam satu tahun.
ADVERTISEMENT
Nilai proyeknya sekitar Rp 10 triliun. Diduga, dengan adanya manipulasi bahwa proyek sudah rampung, dana sudah cair dalam waktu satu tahun.
Berdasarkan pemeriksaan BPKP, diduga terjadi kerugian negara Rp 8.032.084.133.795 imbas kasus ini. Kerugian keuangan negara tersebut, terdiri dari tiga hal: biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Simak selengkapnya laporan khusus mengenai kasus BTS ini berikut ini: