Johnny Plate Dinas ke Paris-London, Biaya Hotel Dibayar Rekanan BTS Rp 1,4 M

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate didakwa turut menerima keuntungan dari hasil korupsi proyek penyediaan tower infrastruktur penyediaan sinyal BTS Kominfo. Salah satu penerimaan keuntungan itu ialah biaya akomodasi hotel ketika melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Total keuntungan diterima Johnny Plate disebut mencapai Rp 17,8 miliar. Bagian dari kerugian negara Rp 8 triliun yang timbul akibat korupsi dalam kasus BTS tersebut.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa salah satu keuntungan yang didapat Plate ialah fasilitas menginap di hotel dibiayai oleh rekanan proyek BTS.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp 452.500.000,00," kata jaksa saat membacakan dakwaannya di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris, Prancis sebesar Rp.453.600.000,00, London Inggris sebesar Rp 167.600.000,00, dan Amerika Serikat sebesar Rp 404.608.000,00," tambah jaksa.
Irwan Hermawan ialah Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang merupakan pemenang proyek BTS. Sementara Jemy Sutiawan ialah Direktur Utama PT Sansaine yang merupakan Sub Kontraktor Paket 1 dan 2.
Dalam kasus ini, Plate didakwa merugikan negara Rp 8 triliun. Jumlah kerugian negara tersebut didasari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ujar jaksa.
Tindak pidana dilakukan Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Lalu ada juga Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.
Masing-masing terdakwa di atas dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.
Atas perbuatannya, Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
