Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Kasus BTS

25 Oktober 2023 15:28 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan Johnny G. Plate dkk dalam dugaan korupsi BTS Kominfo di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan Johnny G. Plate dkk dalam dugaan korupsi BTS Kominfo di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Menkominfo Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menilai politikus NasDem itu terbukti korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung pada BAKTI Kominfo 2020-2022.
ADVERTISEMENT
"Supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10).
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," sambung jaksa.
Plate juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 17.848.308.000 subsider 7,5 tahun penjara.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Dalam dakwaan, Plate disebut menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G untuk tahun 2020-2024, menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022. Perubahan itu disebut tanpa kajian pada Rencana Bisnis Anggaran yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Kominfo.
ADVERTISEMENT
Bagi-bagi proyek pun terjadi. Ada sejumlah konsorsium yang terdiri dari beberapa perusahaan yang kemudian menggarap proyek BTS itu.
Plate disebut mengetahui progress proyek BTS tersebut melalui rapat yang dihadirinya sejak Maret hingga Desember 2021. Dalam setiap rapat, ia mendapat laporan kemajuan proyek.
Isi laporan itu menyatakan pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan/Deviasi Minus rata-rata (-40%). Bahkan dikategorikan sebagai kontrak kritis.
Namun Plate disebut tetap menyetujui untuk membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022. Padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
Pada 18 Maret 2022, Plate mendapat laporan perkembangan progres proyek. Bahwa sampai bulan Maret 2022, pekerjaan belum selesai. Namun, Plate tetap meminta konsorsium yang menggarap proyek itu untuk melanjutkan pekerjaannya.
ADVERTISEMENT
"Pembangunan BTS 4G sampai dengan 31 Maret 2022 hanya mampu menyelesaikan 1.112 site yang telah dilakukan BAPHP dari target 4.200 site," ujar jaksa.
"Konsorsium sudah mengembalikan uang dari proyek yang tidak selesai itu sebesar Rp 1.697.491.937.100," sambung jaksa.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur Bakti Kominfo tahun 2020-2022 Anang Achmad Latif (kiri) mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/9/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Dalam proyek ini, sejumlah pihak mendapat keuntungan secara tidak sah. Termasuk Johnny Plate.
"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795.51 sesuai dgn laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP RI," kata jaksa.
Dalam sidang yang sama, jaksa juga menuntut mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun. Serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 9 tahun.
ADVERTISEMENT
Sementara Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia dituntut 6 tahun penjara. Ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 399.992.400 subsider 3 tahun penjara.
Ketiga terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus untuk Anang, ia juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang.