Johnny Plate Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 15,5 Miliar
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara. Selain itu, dia juga dibebani membayar uang pengganti senilai jumlah yang ia nikmati dari hasil korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
ADVERTISEMENT
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/11).
Jumlah uang pengganti tersebut lebih rendah dari yang dituntutkan oleh jaksa yakni Rp 17.848.308.000. Hal tersebut karena hakim menyatakan ada beberapa uang yang didakwakan terhadap Plate, tidak bisa dibebankan penggantiannya kepada sang eks menteri.
Salah satunya yakni soal perjalanan dinas menteri ke luar negeri. Jaksa menyebut uang itu dibiayai oleh uang dari konsorsium BTS Kominfo. Namun, hakim menilai uang itu adalah dana resmi dinas ke sejumlah negara. Nilainya Rp 1.478.308.000
"Atas terdakwa majelis berpendapat pembelaan dinas ke luar negeri berserta rombongan dari Bakti tidak majelis bebankan kepada terdakwa untuk penggantinya," kata hakim.
Kemudian, uang yang digunakan untuk bersama-sama seperti main golf juga tidak dibebankan untuk diganti oleh Plate.
ADVERTISEMENT
Kemudian, ada empat aset milik Plate juga yang tidak disita terkait kasus BTS, karena aset itu dibeli sebelum peristiwa pidana kasus BTS terjadi. Aset tersebut yakni: