Johnny Plate Minta Dibebaskan dan Dakwaan Dibatalkan

4 Juli 2023 13:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung pada BAKTI Kominfo, Johnny G Plate usai jalani sidang lanjutan beragendakan pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (4/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung pada BAKTI Kominfo, Johnny G Plate usai jalani sidang lanjutan beragendakan pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (4/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Johnny G. Plate meminta dibebaskan dan dakwaan terhadap dirinya dibatalkan. Hal itu disampaikan mantan Menkominfo itu dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Plate membantah dirinya menerima aliran uang dan memperkaya diri dari kasus proyek BTS Kominfo. Buktinya, kata pihak Plate, harta kekayaannya tidak bertambah.
"Terkait hasil audit BPKP, kami tegaskan bahwa sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke persidangan, dalam proses penyidikannya, auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Terdakwa selaku Pengguna Anggaran. Dengan kata lain auditor BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian negara secara sengaja telah mengabaikan prosedur penghitungan kerugian negara yang wajib ditempuh auditor yakni, tidak 'melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama penyidik Kejaksaan Agung RI'," kata kuasa hukum Plate Achmad Cholidin, Selasa (4/7).
Cholidin menyebut penyidikan kasus kliennya yang dicantumkan dalam dakwaan jaksa penuh dengan kecacatan. Termasuk perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan.
ADVERTISEMENT
"Ini proses yang cacat. Harusnya BPKP melakukan klarifikasi terlebih dahulu pada Menteri sebagai pengguna anggaran," kata Cholidin.
Dari itu, pihak Plate meminta majelis hakim agar mengabulkan nota pembelaannya dan menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"[kami mohon hakim memberikan putusan], menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," kata Cholidin dalam petitum yang disampaikan ke majelis hakim.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan," lanjutnya.
Dia meminta majelis hakim tidak memeriksa lebih lanjut perkara pidana yang menjerat Johnny G. Plate. Pada permintaan sama, Plate memohon agar nama baik dan martabatnya dipulihkan.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula [...] Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa dan atau istri terdakwa dan atau keluarga tanpa terkecuali," pinta Plate dalam eksepsi yang dibacakan Cholidin.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo ini, politikus partai NasDem itu didakwa menerima keuntungan Rp 17 miliar dalam kasus yang merugikan negara Rp 8 triliun itu.