Johnny Plate Penuhi Panggilan Kejagung, Diperiksa Terkait Kasus BTS Kominfo

15 Maret 2023 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kiri) berjalan untuk memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kiri) berjalan untuk memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini Rabu (15/3). Dia akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo.
ADVERTISEMENT
Plate tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pukul 08.45 WIB. Dia datang menggunakan mobil hitam dengan didampingi sejumlah orang. Plate nampak mengenakan batik bermotif merah dan hitam pekat.
Setibanya di Gedung Kejagung, Plate tak berbicara kepada awak media. Ia berlalu dan memasuki Gedung Bundar Kejagung, tempat pemeriksaan.
Adapun terkait pemeriksaan hari ini, menjadi yang kedua bagi Plate sebagai saksi setelah bulan lalu juga diperiksa dalam kasus yang sama. Pada pemeriksaan sebelumnya, 14 Februari 2023, Plate tidak berkomentar banyak soal kasus BTS Kominfo. Dia mengaku sudah menjelaskannya kepada penyidik.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, mengatakan Plate kembali dipanggil untuk didalami perannya dalam penggunaan anggaran BTS Bakti Kominfo.
ADVERTISEMENT
"Kenapa Beliau kita panggil, untuk memberikan keterangan, yaitu dalam rangka untuk mendalami peran Beliau sebagai pengguna anggaran. Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam konferensi persnya di Kejagung, Senin (13/2).
Plate akan digali sejauh mana fungsi pengawasan yang dilakukan dalam kasus ini. Darinya juga bakal digali soal perencanaan pembangunan BTS Bakti Kominfo itu.
Sebab, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pembangunan BTS rencanakan dilaksanakan untuk periode 5 tahun berturut-turut. Namun ternyata pelaksanaanya dilakukan dengan hanya satu periode.
"Jadi kita ingin tahu sejauh mana, sih, fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan," ungkap Kuntadi.
Johnny Plate tiba di Kejagung. Foto: Hedi/kumparan
Kasus BTS Kominfo
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka. Mereka ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo serta Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka lainnya ialah GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan seorang tersangka berinisial MA.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kasus ini sudah naik tahap penyidikan sejak 30 November 2022. Dalam proyek ini, ada lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo, berada di wilayah 3T: yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.
ADVERTISEMENT