Joki Ujian yang Terciduk di UMY Pernah Loloskan Mahasiswa di Unimus

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) kembali menangkap satu joki ujian masuk Fakultas Kedokteran saat ujian gelombang 4 tahap dua, Jumat (3/8). Rupanya pelaku berinisial ALW itu sudah pernah berhasil meloloskan seorang mahasiswa di kampus lainnya.
"Tahun ini jadi joki di UMS tapi tidak lolos. Tapi sempat mengaku sudah meloloskan satu mahasiswi kedokteran (Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus)," jelas Kepala Biro Admisi UMY, Siti Dyah Handayani, saat dihubungi, Jumat (3/8).
Dyah sudah memberitahukan kepada seluruh universitas Muhammadiyah di Indonesia terkait temuan ini. Joki yang tertangkap juga mengaku dari jaringan yang sama yang tertangkap pada ujian masuk Fakultas Kedokteran UMY gelombang dua, beberapa waktu lalu.
"Kita sudah mengantongi sebuah nama, ada kepalanya. Kita lapor ke universitas Muhammadiyah seluruh Indonesia," imbuh dia.
Dyah mengatakan, ALW merupakan mahasiswa baru di salah satu universitas di Magelang, Jawa Tengah.
"Joki diketahui baru lulus SMA tahun ini. Tapi dia juga diterima di salah satu perguruan tinggi negeri di Magelang. Setahu saya di sana (perguruan tinggi tersebut) enggak ada kedokteran, tapi menjoki yang kedokteran," bebernya.

Pihaknya pun akan melaporkan yang bersangkutan ke perguruan tinggi asal dan melakukan penelusuran secara internal mengingat kemungkinan peserta tes yang menggunakan jasa joki tidak hanya dua.
"Di blacklist peserta yang ketahuan menggunakan jasa joki," tegasnya.
Beberapa waktu lalu kumparan berkesempatan bertemu dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto. Sigit mengatakan, sejauh ini ada beberapa modus perjokian mulai dari menggantikan peserta ujian, modus remote, dan terakhir joki sama-sama masuk menjadi peserta ujian.
"Harus lihat kasus per kasus. Karenanya ada beberapa modus seperti menggantikan, remote maupun bisa sama-sama masuk sebagai peserta ujian," jelasnya.
"Perjokian (patut diduga) bisa jadi melibatkan pihak ketiga misalnya pihak internal," katanya.
Melihat hal tersebut, setidaknya ada dua hukum yang bisa menjerat kasus perjokian. Pertama sisi hukum pidana karena melanggar peraturan yang ada sanksinya termasuk pemalsuan identitas.
Yang kedua sisi hukum administrasi. Perguruan tinggi harus melakukan penegakan peraturan hingga standar etika dan perilaku akademisi di kampus tersebut.
"Artinya kalau di sini (UGM) enggak ada kata lain yaitu keluarkan (bagi mahasiswa yang ketahuan menggunakan jasa joki). Jika diketahui memakai jasa joki dicabut ijazahnya," tegasnya.
Proses hukum juga harus merata tidak hanya calon mahasiswa yang terbukti menggunakan jasa joki di-blacklist tapi mahasiswa yang terlibat perjokian juga bisa diproses.
Pun begitu ketika mahasiswa yang telah lulus dari perguruan tinggi jika kemudian hari diketahui bahwa saat masuk kuliah menggunakan jasa joki maka ijazah bisa dicabut.
"Yang lebih mendesak menurut saya keberanian pengambil keputusan mengambil sikap konsisten dan tegas, berlaku untuk semua. Mendorong penegak hukum juga tegas dan konsisten," ucap dia.
