Joki UTBK di Bandung Dibayar Rp 30-50 Juta Per Peserta

30 April 2025 19:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ujian. Foto: exam student/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ujian. Foto: exam student/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung mengungkap praktik curang dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025.
ADVERTISEMENT
ISBI Bandung merupakan salah satu pusat pelaksana Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Kota Bandung.
Hasil pendalaman yang dilakukan panitia, terungkap sebanyak 5 peserta diwakili oleh 2 joki. Kedua joki itu adalah Lucas Valentino Nainggolan dan Khamila Djibran.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan yang sekaligus selaku Ketua Pelaksana UTBK-SNBT 2025 di ISBI Bandung, Indra Ridwan, menyebut joki ini mengantongi upah Rp 30-50 juta tiap mewakili seorang peserta.
“Tiga puluh sampai lima puluh juta per peserta,” katanya kepada awak media saat konferensi pers secara daring, Rabu (30/4).
Para joki mengakui perbuatannya mewakili sejumlah peserta UTBK di ISBI. Pelaku bernama Lucas Valentino Nainggolan mengakui menggantikan 3 orang peserta di ISBI.
ADVERTISEMENT
“Pelaku yang diidentifikasi bernama Khamila Djibran mengaku sebagai pengganti 2 orang peserta di ISBI Bandung,” imbuhnya.
Untuk kasus Lucas, Indra mengatakan itu terungkap melalui data Absensi Bukti Hadir Peserta (ABHP) dan rekaman CCTV. Dia hadir pada 2 sesi ujian yakni sesi 1 pada Rabu 23, April 2025 dan sesi 6 pada Jumat 25 April 2025.
"Indikasi kecurangan teridentifikasi oleh pengawas yang mengenali peserta ujian di sesi 6 (25 April) sebagai orang yang sama dengan peserta pada sesi 1 atau Rabu, 23 April 2025,” ungkap Indra dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (30/4).
Sedangkan joki bernama Khamila, aksinya terungkap setelah panitia mencocokkan kemiripan wajah pada foto kartu peserta di Absensi Bukti Hadir Peserta (ABHP) antara peserta sesi 9 dengan peserta pada sesi 2 pada Rabu (23/4).
ADVERTISEMENT
“Setelah dilakukan pendalaman oleh panitia UTBK ISBI Bandung, pelaku diidentifikasi bernama Khamila Djibran,” katanya.
Terkait temuan dan pendalaman yang dilakukan, ISBI Bandung telah berkoordinasi dengan Panitia Pusat SNPMB melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Pemeriksaan dilakukan oleh tim panitia UTBK-SNBT ISBI Bandung. Kedua pelaku telah menandatangani Berita Acara Kecurangan Ujian (BAKU) dan semua dokumen sudah dilaporkan ke panitia pusat SNPMB melalui kanal pelaporan resmi,” tutur Indra.
Disinggung apakah akan ada sanksi hukum kepada para joki, Andri bilang itu bukan domainnya. Perkara sanksi kata dia merupakan kewenangan Panitia Pusat SNPMB.
“Karena batas kewenangan kami dari panitia pusat itu sampai pelaku mengakui,” ucapnya.
“Kami sudah sampai ke tahap tersebut dan dokumen tersebut telah ditandatangani oleh terduga pelaku. Kemudian sesuai SOP yang ada kami mengirimkan semua dokumen itu melalui link yang sudah disiapkan untuk menangani kasus ini,” imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk para peserta yang kedapatan curang dengan menggunakan jasa joki, bakal didiskualifikasi.
“Kemarin sudah disampaikan oleh bahwa jawabannya itu akan didiskualifikasi untuk peserta yang menggunakan joki,” ucapnya.