Joki Vaksin di Pinrang Sulsel Ditetapkan Sebagai Tersangka

30 Desember 2021 11:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abdul Rahim, joki vaksin 16 kali di Sulsel. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Abdul Rahim, joki vaksin 16 kali di Sulsel. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya menetapkan Abdul Rahim (49), menjadi tersangka dalam kasus joki vaksin COVID-19 di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Pria yang kesehariannya bekerja buruh lepas ini, sebelumnya nekat disuntik vaksin corona berbagai merek sebanyak 16 kali untuk 14 orang demi uang.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, Rahim ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Abdul Rahim resmi ditetapkan sebagai tersangka joki vaksin, kemarin," kata Deki kepada kumparan, Kamis (30/12).
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi. Foto: Dok. Istimewa
Polisi sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi. Ada pun saksi-saksi yang diperiksa adalah pengguna jasa joki vaksin, vaksinator hingga pihak Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan pengakuan pengguna jasa, Rahim dianggap aktif menawarkan warga yang ingin divaksin. Mereka yang digantikan pun, membayar sejumlah uang. Dari Rp 100 ribu hingga Rp 800 ribu. Patokan harga ini sesuka hati Rahim.
"Kasus ini juga menjadi perhatian khusus pihak Dinas Kesehatan Pemkab Pinrang lantaran kejadian ini dianggap menghambat progres dan proses vaksinasi," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Abdul Rahim disuntik vaksin sebanyak 16 kali dalam rentan waktu 3 bulan. Lokasinya pun berbeda-beda. Sedikitnya ada sekitar 7 lokasi vaksinasi di wilayah Pinrang.
"Ada tujuh lokasi, ada di Puskesmas, rumah sakit dan vaksinasi massal yang digelar oleh Kodim 1404 Pinrang," sebut Deki.
Sementara, berdasarkan keterangan awal dari vaksinator yang diperiksa, mereka ini melakukan vaksinasi sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Melakukan screening hingga penyuntikan vaksin. Hanya saja, dia tidak bisa mengenali ataupun menghafal setiap orang yang melakukan vaksin.
"Mereka mengaku sudah menjalankan SOP. Dan terkait Rahim mendapatkan beberapa suntikan, karena vaksinator ini tidak bisa menghafal yang vaksin. Karena ada ribuan orang kan, jadi lolos. Apalagi pake masker," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Abdul Rahim dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 13 B Perpres No 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).